Selama Ramadhan Jam Datang Pegawai Lebih Lambat dan Pulang Lebih Cepat

Selama Ramadhan Jam Datang Pegawai Lebih Lambat dan Pulang Lebih Cepat

Selama Ramadhan Jam Datang Pegawai Lebih Lambat dan Pulang Lebih Cepat-Ilustrasi -radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM - Merujuk dari pasal 4 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Bupati Mukomuko sudah mengeluarkan surat edaran nomor: 800/667/E.3/III/2024 yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Mukomuko. 

Prihalnya tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negera pada bulan ramadhan 1445 hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Tujuannya dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintahan serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama ramadhan.

BACA JUGA:Serentak Puasa Ramadhan 1445 Hijriah Satu Bulan Penuh Dimulai Besok

Adapun jam kerja pegawai selama ramadhan, terdapat berpedaan yang cukup jauh dari hari biasanya atau di luar ramadhan.

Biasanya PNS masuk Pukul 7.30 WIB, selama ramadhan menjadi Pukul 8.00 WIB. Kemudian waktu pulang biasanya Pukul 16.00 WIB, selama ramadhan Pukul 15.00 WIB sudah bisa beranjak pulang, kecuali hari jumat.

Berikut ini ketentuan waktu kerja di lingkungan instansi pemerintahan selama bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah: 

1. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja: 

- Hari Senin - Kamis pukul : 08.00 – 15.00 WIB 

- Waktu istirahat pukul : 12.00 – 12.30 WIB 

- Waktu absen pagi Pukul 7.30 - 8.00 WIB

- Waktu absen siang Pukul 12.30 - 13.00 WIB

- Waktu absen sore Pukul 15.00 - 17.00 WIB

Khusus hari jumat jam kerja dari Pukul 08.00 – 16.00 WIB 

- Waktu istirahat pukul : 12.00 – 13.00 WIB 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: