Menurut Buya Yahya Hukum Berpuasa Bagi Orang Sakit di Bulan Ramadhan
Menurut Buya Yahya Hukum Berpuasa Bagi Orang Sakit di Bulan Ramadhan -Ilustrasi-radarmukomuko.com
RADARMUKOMUKO.COM - Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan rahmat bagi umat Islam.
Di bulan ini, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun, tidak semua orang bisa melaksanakan puasa dengan lancar. Ada beberapa golongan yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa atau menunda puasanya, salah satunya adalah orang sakit.
Orang sakit adalah orang yang mengalami gangguan kesehatan yang menghalangi atau menyulitkan dirinya untuk berpuasa.
Orang sakit boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Harimau Berkeliaran di Perkebuan Sawit, Ini Pesan dari BKSDA Untuk Warga
BACA JUGA:Dinas Pertanian Turunkan 32 Petugas Periksa Ketersediaan Daging di Pasar Tradisional Mukomuko
Jika penyakit yang diderita sangat sulit untuk sembuh, maka boleh menggantinya dengan fidyah. Fidyah adalah memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan puasa.
Dikutip dari Fiqih Praktis Buya Yahya, ketentuan bagi orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah sebagai berikut:
- Sakit parah yang memberatkan untuk puasa yang berakibat semakin parahnya penyakit atau lambatnya kesembuhan. Adapun yang bisa menentukan sakit seperti ini adalah dokter Muslim yang terpercaya dan berdasarkan pengalamannya sendiri.
- Sakit yang tidak parah tetapi memberatkan untuk puasa dan membahayakan kesehatan jika berpuasa. Misalnya, demam, migrain, vertigo, atau diare. Orang yang sakit seperti ini boleh berbuka puasa dan wajib mengqadha puasanya di hari lain setelah sembuh.
- Sakit yang tidak parah dan tidak memberatkan untuk puasa serta tidak membahayakan kesehatan jika berpuasa.
Misalnya, pilek, batuk, atau luka ringan. Orang yang sakit seperti ini wajib berpuasa karena tidak ada alasan untuk meninggalkan puasa.
Buya Yahya juga menyebutkan sembilan golongan yang boleh tidak puasa tetapi wajib mengqadha puasanya di hari lain, yaitu:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: