Parpol di DPRD Mukomuko Bisa Usung 5 Paslon Bupati, Koalisi Begini

Parpol di DPRD Mukomuko Bisa Usung 5 Paslon Bupati, Koalisi Begini

Parpol di DPRD Mukomuko Bisa Usung 5 Paslon Bupati, Koalisi Begini-Ilustrasi-radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM - Pendaftaran untuk calon kepala daerah termasuk Bupati dan wakil bupati Mukomuko akan dibuka mulai Sabtu, 24 Agustus 2024 sampai dengan Senin, 26 Agustus 2024.

Tahapan ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang tahapan jadwal Pilkada serentak 2024, diundangkan dalam lembaran negara pada tanggal 26 Januari 2024. 

Artinya mulai sekarang para tokoh yang berminat maju sebagai bakal calo bupati Mukomuko mulai mempersiapkan diri.

Syarat penting untuk mendaftar sebagai calon bupati dan wakil Bupati Mukomuko adalah dukungan dari 20 persen suara partai politik di DPRD Mukomuko

BACA JUGA:Ustadz di Mukomuko Terjepret Kamera Wartawan Ketika Sedang Bersama Wanita Panti Pijat, Ini yang Dilakukannya

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Menang Total di Mukomuko, Ini Rincian Suara Capres di 15 Kecamatan

Artinya setiap pasangan calon minimal didukung satu Parpol yang memiliki 5 anggota dewan atau gabungan beberapa Parpol yang jumlah kursinya 5 atau lebih di DPRD Mukomuko.

Sesuai perolehan kursi pada pemilu 2024 lalu, satu-satunya partai politik yang bisa mengusung calon sendiri tanpa koalisi di DPRD Mukomuko adalah partai Golkar yang meraih 5 kursi dewan. 

Untuk partai politik lainnya wajib melakukan koalisi untuk bisa mengusung calon bupati.

Diketahui, total kursi DPRD Mukomuko adalah 25 anggota dewan. Jika terjadi koalisi pembagian rata, maka kursi partai politik di DPRD Mukomuko bisa mengusung 5 pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Adapun rumus koalisi yang memungkinkan calon bupati Mukomuko 5 pasangan yaitu, pertama Golkar harus maju sendiri mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan total 5 kursi.

Kedua Gerindra yang memiliki 3 kursi harus berkoalisi dengan Parpol yang punya dua kursi, contohnya Koalisi Gerindra dan PAN totalnya 5 kursi, cukup untuk mengusung satu calon.

BACA JUGA:Penentuan Tapal Batas Desa Sekarang Ditangani oleh Dinas PMD

BACA JUGA:Amalan Ini yang Dianjurkan Buya Yahya di Bulan Ramadhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: