Tuai Pro dan Kontra, Menag Rencanakan KUA Bisa Layani Pernikahan Semua Agama
Tuai Pro dan Kontra, Menag Rencanakan KUA Bisa Layani Pernikahan Semua Agama-Ilustrasi -Berbagai Sumber
Dia berpendapat bahwa, PP atau Perpres jika dilihat dari segi waktu dan rentang kendali, politik regulasinya tidak terlalu panjang. Kemudian, Halili mengatakan perlunya revisi Undang-Undang Perkawinan.
Kemudian, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas lebih berfokus mengoptimalkan peran KUA serta memaksimalkan peran dan fungsi penyuluh keagamaan, termasuk soal konsultasi pranikah. Hidayat menyampaikan hal itu sebagai tanggapan atas rencana Yaqut menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama di Indonesia.
Dia mengatakan seharusnya Yaqut berfokus mencarikan solusi terhadap masalah yang merupakan ranah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, bukan justru mengarahkan untuk turut mengurusi agama lain, seperti menjadikan KUA tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam juga.
“Padahal, KUA adalah institusi di bawah Ditjen Bimas Islam. Hal yang tidak sejalan dengan aturan tata kelola organisasi Kemenag yang dikeluarkan sendiri oleh Menag," kata Hidayat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: