Setelah Dilantik Anggota DPRD MM Bisa Gadai SK di Bank, Laku Hingga Rp 1 Miliar

Setelah Dilantik Anggota DPRD MM Bisa Gadai SK di Bank, Laku Hingga Rp 1 Miliar

Setelah Dilantik Anggota DPRD MM Bisa Gadai SK di Bank, Laku Hingga Rp 1 Miliar-Istimewa-Berbagai Sumber

Tunjangan yang lumayan besar bahkan jauh diatas gaji pokok yang diterima dewan yaitu, tunjangan perumahan atau biasa sewa rumah untuk anggota Rp 11.000.000 per-bulan. 

Khusus tunjangan ini hanya untuk anggota, sementara Ketua dewan dan waka tidak ada lagi, karena disediakan rumah dinas.

Selanjutnya ada tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) untuk anggota dan pimpinan dewan disamakan Rp 10.500.000 per-bulan.

Juga yang paling besar tunjangan transportasi untuk anggota Rp 18.000.000 per-bulan, sementara ketua tidak dapat, karena sudah disediakan kendaraan dinas operasional.

BACA JUGA:Kenapa Sih Membaca Masih Belum menjadi Kebiasaan atau Hobi Bagi Sejumlah Orang?

Sekwan Mukomuko, Syahrizal diminta keterangannya mengatakan untuk pendapat anggota dewan sesuai dengan ketentuan dan ada rumunya. Aturan soal pendapat dewan ada dalam  PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. 

Kemudian juga Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Gaji yang diterima DPRD meliputi beberapa komponen seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

"Kalau masalah gaji dan tunjangan dewan, itu memang sudah diatur, bukan dibuat-buat. Kita tidak bisa menambah dan mengurangi, karena memang ketentuannya begitu," kata Sekwan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: