Gawat Jika Dibiarkan! Pemerintah Cegat Aktivitas Petani Cetak Sawah Baru di Mukomuko
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriani Ilyas. --
‘’Alih fungsi ini berlangsung di tahun 2023 lalu. Sebab, ada sawitnya yang sudah tertanam dengan umur tanaman 8 bulan dan 3 bulan,’’ ulasnya.
Terkait aktivitas alih fungsi lahan sawah ini, jika dibiarkan akan semakin gawat. Bisa jadi persediaan lahan sawah program cetak sawah baru pemerintah di wilayah ini bakal semakin berkurang.
Fitriani Ilyas tidak menepis hal itu. Ia mengakui, dari temuan lapangan juga ditemukan beberapa petani lainnya yang sedang dalam persiapan menanam tanaman sawit.
‘’Di lapangan, kami juga menemukan petani penerima program cetak sawah baru yang sedang dalam proses pembibitan tanaman sawit. Kalau tidak ada pencegahan, mungkin beberapa bulan ke depan persediaan lahan itu sudah ditanami sawit,’’ paparnya.
Sebagai upaya antisipasi dan pencegahan, dinas telah menyiapkan surat teguran kepada para petani yang bersangkutan, dan meminta mereka menghentikan aktivitas alih fungsi lahan.
‘’Kami menyiapkan surat teguran untuk disampaikan kepada petani bersangkutan. Kami minta mereka kembali ke sawah dan menghentikan aktivitas alih fungsi,’’ bebernya.
Lahan pertanian yang terlanjur dialih fungsi ke sawit, juga diperingatkan untuk kembali digarap menjadi lahan pertanian.
‘’Ya, kami minta dikembalikan ke fungsi semula. Jangan main-main, lahan sawah yang mereka garap hasil program pemerintah,’’ tegasnya.
Tahap awal ini, atas keterlanjuran petani dalam alih fungsi lahan, pihaknya masih mengambil langkah preventif. Meminta petani yang bersangkutan secara sadar kembali ke fungsi semula.
‘’Lahan sawah itu, sebelumnya produktif. Menghasilkan, dan tidak ada kendala dengan sumber air. Ini yang kami tekankan agar mereka yang terlanjur untuk kembali ke fungsi awal,’’ pintanya.
Himbauan larangan alih fungsi lahan pertanian ini juga berlaku bagi masyarakat petani lainnya. Terkhusus kepada sejumlah petani penerima program cetak sawah baru di wilayah Kabupaten Mukomuko.
‘’Alih fungsi lahan pertanian ini, tidak dibenarkan secara aturan. Lebih lagi lahan pertanian program pemerintah, dapat diproses karena di sana ada pelanggaran hukum,’’ demikian Fitriani Ilyas. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: