Pembukaan Jalan Penghubung Kerinci dan Mukomuko Lewat TNKS Belum Dapat Izin
Pembukaan Jalan Penghubung Kerinci dan Mukomuko Lewat TNKS Belum Dapat Izin-istimewa-radarmukomuko.com
RADARMUKOMUKO.COM - Walau sudah bertahun-tahun direncanakan dan dijanjikan oleh pemerintah, pembukaan jalan penghubung Kecamatan Segalam Raya Kabupaten Mukomuko, Bengkulu dengan Lempur Kabupaten Kerinci, Jambi sulit terealisasi.
Pasalnya sampai saat ini belum ada izin untuk pembukaan jalan dengan membelah hutan lindung Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) tersebut.
Mendapatkan izin untuk membuka jalan di hutan lindung cukup sulit, sebab hutan kindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
BACA JUGA:PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tantangan Rumit Pilkada Serentak
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
Dan Ekosistemnya mengatur bahwa :
- Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. (pasal 19 ayat 1)
- Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional. (pasal 35 ayat 1)
BACA JUGA:Bawaslu Mulai Telusuri Isu Kepala Dinas Pendidikan Ikut Kampanyekan Caleg
- Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam (pasal 35 ayat 3)
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Mukomuko, Fitri,SE diminta keterangannya, mengatakan untuk pembukaan jalan yang melewati TNKS tidak lah mudah.
Pasalnya izin menembus hutan lindung tidak mudah, cukup banyak aturan yang mengatur perizinan di kawasan hutan lindung tersebut.
BACA JUGA:Sanksi Bagi Kepada Dinas Pendidikan, Andai Terbukti Kampanyekan Caleg
Maka dirinya tidak yakin, jalan Mukomuko - Kerinci bisa ditembuskan dalam waktu dekat, sebab sampai saat ini belum ada kejelasan izinnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: