Batasan Waktu Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 Maksimal 5 Menit

Batasan Waktu Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 Maksimal 5 Menit

Batasan Waktu Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Diatur, KPU: Maksimal 5 Menit -Ibnu Rusdi-radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM – Persediaan waktu memilih (mencoblos) surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 tidak diatur secara rinci. 

Pun demikian, pemilih tidak dibenarkan berlama – lama berada di dalam bilik suara. Maksimal diberi waktu paling lama 5 menit.

Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap ketika berkunjung ke KPU Mukomuko pada Kamis, 25 Januari 2024 lalu. 

‘’Lama waktu pemilih menggunakan hak suara di dalam bilik, bakunya tidak diatur. Paling lama 5 menitlah, karena ada 5 lembar surat suara yang bakal dicoblos,’’ kata Parsadaan Harahap. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Seleksi Terbuka 10 Kursi JPT Pratama, Ini Jadwalnya

Pemilu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI dan pemilihan legislatif dan DPD RI diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. 

Dalam pelaksanaan Pemilu ini, KPU RI meminta KPU di masing-masing daerah benar-benar siap menyukseskan penyelenggaraan. 

Terutama terhadap TPS sulit, kata Parsadaan Harahap. Menyangkut dengan TPS sulit ini, pada umumnya berkaitan dengan akses. 

Ia berharap KPU di tingkat daerah dapat mengantisipasi semua kendala yang dihadapkan. Sehingga proses penyelenggaraan Pemilu di TPS sulit terlaksana. 

‘’Pastikan semuanya bisa diatasi, jangan sampai ada satu syarat pun yang kurang di setiap TPS untuk bisa Pemilu dilaksanakan dengan baik sesuai SOP yang telah kita buat,’’ tegasnya. 

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan beberapa larangan terhadap pemilih pada saat menggunakan hak suaranya di TPS. Pemilih dilarang untuk mengabadikan foto surat suara yang dicoblos. 

BACA JUGA:6 Bulan Sebelum Pilkada Dilarang Mutasi, Pemda Percepat Lelang Jabatan 10 Eselon II

‘’Pemilih tidak dibenarkan memfoto surat suara yang dicoblos, itu dilarang,’’ sampainya.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, di setiap TPS juga ditempatkan petugas pemantau dan pengawas Pemilu. Dikatakannya, merekalah yang akan memantau dan mengawasi lajunya proses pemilihan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: