Inilah Jenis dan Perbedaan Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Salah Coblos
Inilah Jenis dan Perbedaan Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Salah Coblos-Tangkapan Layar-Youtube/ KPU RI
Jenis surat suara ketiga adalah surat suara berwarna kuning. Jenis surat ini digunakan untuk memilih anggota DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia).
BACA JUGA:New V-Max 175 Skutik Eropa Mesin Gede dan Fitur Canggih Siap Geser NMax dan PCX
Pada surat ini nantinya akan berisi nomor urut parpol, gambar partai politik, nama parpol, nomor urut calon DPR, dan nama calon anggota DPR sesuai daerahnya.
4. Surat Suara Berwarna Biru
Jenis surat suara yang selanjutnya adalah surat suara berwarna biru. Jenis surat ini digunakan untuk memilih anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
BACA JUGA:Cara Mengatasi Akun GoPayLater yang Tiba-Tiba Tidak Bisa Digunakan
Sama halnya dengan surat suara lainnya, surat suara berwarna biru berisi nomor urut parpol, logo parpol, nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi daerah yang pemilihan.
5. Surat Suara Berwarna Hijau
Terakhir yaitu surat suara berwarna hijau. Surat suara ini digunakan untuk memilih anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota.
Itulah jenis-jenis dan perbedaan surat suara di Pemilihan Umum 2024.
Jangan lupa untuk memilih pada Rabu, 14 Februari 2024. Gunakan hak suaramu untuk memilih pemimpin masa depan negara kita.
Semoga nantinya pemimpin yang terpilih dapat amanah dan memberikan yang terbaik untuk negara kita Indonesia.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: