Angkat Honorer Menjadi ASN PPPK, Begini Tanggapan Pemerintah Daerah Mukomuko

Angkat Honorer Menjadi ASN PPPK, Begini Tanggapan Pemerintah Daerah Mukomuko

Angkat Honorer Menjadi ASN PPPK, Begini Tanggapan Pemerintah Daerah Mukomuko-Istimewa-

RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah daerah tidak ingin gegabah menanggapi isu wacana pengangkatan seluruh honorer menjadi ASN penuh waktu dan ASN paruh waktu.

Hingga saat ini, pemerintah daerah belum mengambil langkah apapun untuk pengangkatan, karena masih menunggu kebijakan dari pusat.

Seperti disampaikan Sekretaris daerah (Sekda) Setdakab Mukomuko Provinsi Bengkulu, Dr. Abdianto,SH,M.Si, CLA, pihaknya terus memantau perkembangan dari tahapan penyelesaian masalah honorer oleh pemerintah pusat.

Sifatnya, pemerintah daerah menunggu dan akan ikut perintah pusat, seperti apa arahnya nanti. Jika memang dilakukan pengangkatan, maka daerah akan menyesuaikan.

"Kita menunggu dan ikut kebijakan dari pusat, maka soal pengangkatan belum bisa kami jawab, tergantung seperti apa perintah dari pusat," katanya.

BACA JUGA:Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap Gunakan Pesawat Khusus Cek Kesiapan Pemilu di Mukomuko

Namun pada prinsipnya, pemerintah daerah sangat mendukung penyelesaikan dengan solusi tanpa ada pegawai non-ASN yang dirugikan. Terkait dengan kemampuan anggaran daerah, tentu akan disesuaikan, apalagi kebijakan pengangkatan tanpa menambah beban daerah.

"Kita sangat berharap bisa diselesaikan, kawan-kawan honorer bisa punya kesempatan lebih baik lagi," paparnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), persoalan honorer wajib terselesaikan desember 2024 nanti.

Instansi pemerintah tidak dibolehkan lagi mengangkat non-ASN atau honorer. Namun tenaga honorer yang sudah terlanjur direkrut tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Mutasi Pejabat Eselon II, III dan IV, Ini Daftar Lengkapnya

Artinya tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun otomatis bakal diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Walau wajib diangkat karena tidak boleh lagi ada honorer kedepannya, namun nasib mereka tetap tergantung pada pemerintah daerah.

Pasalnya pembiayaan ASN PPPK akan dibebankan kepada pemerintah daerah. Sementara umumnya pemerintah daerah mengalami keterbatasan kemampuan anggaran untuk gaji ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: