10 Larangan Dalam Pemilu Yang Harus Menjadi Perhatian Jika Tidak Ingin Diproses Hukum

10 Larangan Dalam Pemilu Yang Harus Menjadi Perhatian Jika Tidak Ingin Diproses Hukum

10 Larangan Dalam Pemilu Yang Harus Menjadi Perhatian Jika Tidak Ingin Diproses Hukum-Ilustrasi-

6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan

kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;

BACA JUGA:Pelipatan Susu Pemilu Serentak 2024 Dikawal Ketat Polres Mukomuko

BACA JUGA:Lembaga Adat Mukomuko Siap Bersinergi Wujudkan Pemilu Damai 2024

7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;

8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda

gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;

10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye

Dalam kampanye peserta pemilu harus meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu. 

Terhadap larangan ini, bila terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pemilu dikenai sanksi sesuai dengan undang- undang yang mengatur mengenai pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: