Wow! Ada Oknum Kades di Mukomuko Terindikasi Belum Setor PAD Pasar, Bisa Terjerat Hukum

Wow! Ada Oknum Kades di Mukomuko Terindikasi Belum Setor PAD Pasar, Bisa Terjerat Hukum

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP--

‘’Katanya (Kades), dia ingin melunasi tunggakan PAD pasar ini. Tapi buktinya sampai sekarang sudah tutup tahun anggaran 2023, yang bersangkutan belum juga bayar kewajibannya. Sehingga menjadi tunggakan hutang,’’ terangnya. 

BACA JUGA:Punya Dana Rp 4,9 Miliar Untuk Produksi Ikan Air Tawar, Ini Langkah Dinas Perikanan

Terkait hal ini, Nurdiana belum menginginkan sampai ke ranah hukum. Instansinya masih berupaya untuk mengambil langkah preventif, melalui pendekatan persuasif dengan oknum Kades yang bersangkutan. 

‘’Ya kita deadline secepatnya. Semoga yang bersangkutan secara cepat menyelesaikan tunggakan kewajiban kepada daerah ini,’’ pintanya. 

Tidak hanya itu, Pendapatan Asli Daerah terutang atas pengelolaan pasar tradisional berkontrak dengan Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga dialami di 4 pasar lainnya.

Dijelaskan Nurdiana, selain Pasar Agung Jaya, pasar-pasar tradisional yang masih tercatat mengalami tunggakan PAD di antaranya, Pasar Lubuk Pinang, Pasar Talang Arah Kecamatan Malin Deman, Pasar Lubuk Mukti Kecamatan Penarik dan Pasar Air Rami Kecamatan Air Rami. 

‘’Empat pasar lainnya, hanya menunggak pembayaran untuk tahun 2023. Mereka belum menyetor sisa kewajiban dari kontrak pengelolaan. Dan ini juga kita minta segera untuk menyelesaikannya. Karena ini menjadi piutang PAD Perindag,’’ terangnya.

Langkah terakhir jika tidak diselesaikan, sejumlah pasar tradisional kerja sama pengelolaan dengan Pemkab Mukomuko akan dilakukan intimidasi pada saat perpanjangan kontrak di tahun 2024. 

‘’Untuk tahun 2024 ini, juga akan diberlakukan perpanjangan kontrak pengelolaan pasar dengan pihak pengelola. Jadi, lima pasar yang bermasalah dengan tunggakan ini, diwajibkan terlebih dulu untuk menyelesaikan tunggakannya sebelum perpanjangan,’’ demikian Nurdiana. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: