Pelaku Penanaman Ganja di Perkrangan Kantor Camat Mukomuko Bukan Satu Orang

Pelaku Penanaman Ganja di Perkrangan Kantor Camat Mukomuko Bukan Satu Orang

Pelaku Penanaman Ganja di Perkrangan Kantor Camat Mukomuko Bukan Satu Orang--

RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diketahui, beberapa hari belakangan warga Kabupaten Mukomuko, Bengkulu dikejutkan oleh informasi, ditemukannya tanaman diduga ganja di perkarangan kantor Camat Kota Mukomuko.

Dari penemuaan ini, pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Mukomuko, sudah mengamankan satu orang diduga pelaku yaitu penjaga malam kantor camat.

Dipastikan kasus penaman ganja di perkarangan kantor camat ini bukan hanya melibatkan satu orangm tetapi ada terduga lain yang terlibat.

Saat ini salah satu terduga lainnya dalam pengejaran pihak kepolisian atau sudah ditetapkan sebagai Daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Pimpin Rapat Penyelesaian Jalan Menuju PT MMIL

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Narkoba IPTU Suprapto, SH, MH mengakui sekarang pihaknya masih mengejar terduga pelaku lainnya. 

Dimana pelaku yang masih dicari tersebut berinisial A, dikabarkan selaku orang yang memberi bibit atau membeli bibit ganja yang ditanami di perkarangan kantor camat,

"Terduga lainnya, inisial A itu diduga yang membeli bibit ganja tersebut yang informasinya dibeli dari wilayah Provinsi Sumatera Barat,” kata Kasat.

Satu orang yang sudah diamankan tengah menjalani proses. Pihaknya telah menerima hasil uji laboratorium. Dinyatakan tanaman tumbuh yang ditemukan di kantor Kecamatan Kota Mukomuko itu dipastikan tanaman ganja.

Juga daun kering yang ditemukan di salah satu ruang di kantor kecamatan juga dipastikan jenis narkotika golongan I.

"Sudah dipastikan narkotika golongan I, sesuai dengan hasil uji laboratorium," paparnya.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tambah 8 Unit Mobil Ambulance di 2024

Untuk diketahui, Kantor Kecamatan Kota Mukomuko yang beralamat di Kelurahan Pasar Mukomuko, Kabupaten Mukomuko diduga dijadikan lokasi tanam ganja

Pihak jajaran Satres Narkoba Polres Mukomuko mengamankan satu orang terduga pelaku pada Kamis dini hari (11/1/2024) sekitar pukul 02.30 WIB sekaligus mengamankan tanaman ganja tumbuh di dalam polybag sebanyak 10 batang dengan tinggi sekitar 7 sampai 15 centimeter. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: