Inilah Bansos Tahun 2024 Lengkap Dengan Jumlahnya Serta Cara Daftar Di Online
Inilah Bansos Tahun 2024 Lengkap Dengan Jumlahnya Serta Cara Daftar Di Online-Ilustrasi-
Cara daftar online PKH adalah dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store, lalu memilih menu Daftar Usulan dan mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan.
Setelah itu, pilih jenis bantuan sosial PKH dan unggah foto KTP dan rumah bagian depan. Anda juga harus memastikan bahwa Anda tidak menerima bansos lain yang bersifat ganda, seperti BPNT, KIS, atau PIP. \
Jika Anda sudah menerima bansos lain, Anda harus memilih salah satu yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda. Anda juga harus mengikuti proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh petugas Kemensos di lapangan.
Jika data Anda sudah diverifikasi dan divalidasi, Anda akan mendapatkan kartu PKH yang dapat digunakan untuk mencairkan bantuan di bank penyalur.
• Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
BPNT adalah bansos yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Penerima BPNT berhak mendapatkan bantuan berupa saldo sebesar Rp 200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warung atau agen BRILink.
Bahan pangan yang tersedia di e-warung atau agen BRILink antara lain: beras, telur, minyak goreng, gula, tepung terigu, susu, dan sayur-mayur.
Cara daftar online BPNT adalah dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store, lalu memilih menu Daftar Usulan dan mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan.
Setelah itu, pilih jenis bantuan sosial BPNT dan unggah foto KTP dan rumah bagian depan. Anda juga harus mengikuti proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh petugas Kemensos di lapangan.
Jika data Anda sudah diverifikasi dan divalidasi, Anda akan mendapatkan kartu BPNT yang dapat digunakan untuk bertransaksi di e-warung atau agen BRILink.
• Kartu Indonesia Sehat (KIS).
KIS adalah bansos yang diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Penerima KIS berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, atau dokter praktik) dan rujukan di rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: