Kado Akhir Tahun, Polres Mukomuko Ringkus 3 Pria Penjual Freezer
Kado Akhir Tahun, Polres Mukomuko Ringkus 3 Pria Penjual Freezer--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Di penghujung tahun 2023. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko berhasil mengungkap kasus penjualan freezer (alat pendingin) dengan modus penipuan.
Kasus ini melibatkan 3 orang tersangka dari kalangan wiraswasta. Masing-masingnya, inisial DS umur 48 tahun, warga Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. DD umur 23 tahun, warga Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh dan AP, 39 tahun warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi oleh Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH., SIK., MH dalam giat rilis akhir tahun 2023 di aula Mapolres Mukomuko, Jum’at, 29 Desember 2023.
‘’Korban penipuan ini pemilik toko Alfarizi Desa Pondok Tengah Kecamatan V Koto, Mukomuko. Dengan jumlah 3 orang pelaku dan telah berhasil ditangkap Satreskrim,’’ ungkap Kapolres Nuswanto.
BACA JUGA:Paripurna Raperda RTRW Batal Digelar, DPRD Mukomuko Tutup Masa Sidang
Pada kesempatan ini, Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, STK,. SIK., MH menjelaskan, aksi tindak pidana yang melibatkan 3 tersangka ini dengan modus melakukan tindakan penipuan.
Para pelaku melakukan penipuan terhadap toko yang telah memiliki kontrak kerjasama dengan PT. Penyimpanan Manis Indonesia. Dengan mendatangi pemilik toko, pelaku mengaku sebagai karyawan PT. Penyimpanan Manis Indonesia, dan kemudian menarik freezer dari tangan pemilik toko yang masih terikat kontrak kerjsama dengan perusahaan tersebut.
‘’Freezer yang sudah ditarik dari toko, oleh pelaku melepaskan stiker joyday yang terdapat para freezer. Kemudian dijual ke toko lain,’’ kata Kasat.
BACA JUGA:Manakah yang Lebih Sehat? Susu Sapi atau Susu Kedelai?
Dalam peristiwa ini, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
‘’Adapun barang bukti yang diamankan berupa dokumen penting dan 6 unit freezer,’’ terangnya.
Pelaku ditangkap di Kota Bengkulu pada tanggal 19 November 2023.
"Tiga orang pelaku berhasil diamankan pada tanggal 19 November 2023," paparnya.
Terhadap pelaku atas dugaan penipuan tersebut dijerat pasal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: