Percepat Realisasi Anggaran 2024, Desa Disarankan Segera Ketuk Palu APBDes 2024

Percepat Realisasi Anggaran 2024, Desa Disarankan Segera Ketuk Palu APBDes 2024

Percepat Realisasi Anggaran 2024, Desa Disarankan Segera Ketuk Palu APBDes 2024--

RADARMUKOMUKO.COM – Tahun ini, seluruh desa di Mukomuko sukses merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja desa (APBDes) yang bersumber dari Dana desa (DD) maupun ADD.

Pada 2024 akan diupayakan bisa lebih cepat lagi. Maka seluruh desa diminta percepat pengesahan APBDes 2024.

Pemerintah Kecamatan Lubuk Pinang salah satuhnya terus mendorong desa wilayahnya segera menyelesaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 

BACA JUGA:Paripurna Raperda RTRW Batal Digelar, DPRD Mukomuko Tutup Masa Sidang

Saat ini sudah dua desa yang sudah melakukan evaluasi serta mendapatkan nomor register di bagian Setdakab Mukomuko. Dua desa tersebut, Lubuk Gedang dan Sumber Makmur. 

Sementara untuk desa yang belum ada lima, yaitu Lubuk Pinang, Ranah Karya, Suka Pindah, Arah Tiga serta Tanjung Alai. 

Camat Lubuk Pinang, Ali Nasri, SH melalui Kasi Ekobang, Darpendi, SE mengatakan, lima desa yang belum melakukan evaluasi tersebut telah di ingkatkan segera evaluasi sebelum akhir Desember 2023. 

Progres terakhir saat dikoordinasikan, desa-desa tersebut masih melakukan pengimputan RAPBDes. Sehingga tahapan tersebut telah tuntas, pihak kecamatan siap melakukan evaluasi. Sehingga jika tidak ada lagi catatan desa akan langsung diberikan rekomendasi untuk register di bagian hukum Setdakab Mukomuko.

BACA JUGA:BKPSDM Minta Pertimbangan Kemanusiaan, Terkait Peserta Seleksi PPPK RSUD Mukomuko

"Di kecamatan Lubuk Pinang yang sudah pengesahan APBDes baru dua desa, Sumber Makmur dan Lubuk Gedang. Sementara yang lainnya belum evaluasi," kata Kasi Ekobang dilansir dari radarmukomuko.bacakoran.co. 

Maka untuk itu tetap diharapkan desa yang belum tersebut secepat mungkin menyelesaikan penyusunan RAPBDes. Apalagi waktu waktu yang tersisa sudah sangat terbatas. 

Sebagaimana imbauan yang telah disampaikan, seharusnya sebelum 31 Desember mendatang seluruh desa telah mengesahkan APBDes. Padahal dalam setiap kesempatan pihak kecamatan sejak beberapa bulan lalu telah mengingatkan pihak desa. 

Mulai imbauan penyusunan perencanaan sampai pengesahan APBDes. Namun kenyataan di lapangan sepertinya kerap berbeda dari harapan pihak kecamatan.

"Kalau kita sudah sangat sering mengimbau masing-masing desa gerak cepat agar APBDes bisa disahkan tepat waktu," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: