Mulai Tahun Depan, Dinkes Ikut Pikul Beban Berat RSUD Mukomuko

Mulai Tahun Depan, Dinkes Ikut Pikul Beban Berat RSUD Mukomuko

Mulai Tahun Depan, Dinkes Ikut Pikul Beban Berat RSUD Mukomuko-Istimewa/Dok-

RADARMUKOMUKO.COM - Sejak beberapa tahun terakhir, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko, bak benang kusung yang sulit diuraikan. Berbagai isu negatif terkait pelayanan maupun managemen Rumah Sakit ini senantiasa menjadi sorotan. Puncaknya terkuak keberadaan utang Rumah Sakit miliaran rupiah tak terbayar.

Bahkan sekarang persoalan utang miliaran ini tengah diusut oleh pihak kejaksaan negeri Mukomuko, karena ada indikasi sudah terjadi tindak pidana korupsi yang mergikan negaran miliaran. Tidak menutup kemungkinan kasus utang rumah sakit dari 2016 hingga 2021 ini bakal menyebabkan ada yang didakwa di pengadilan.

BACA JUGA:Paripurna Raperda RTRW Batal Digelar, DPRD Mukomuko Tutup Masa Sidang

Informasinya menariknya, diperkirakan mulai tahun depan beban berat rumah sakit bakal ikut dipikul oleh Dinas kesehatan (Dinkes) Mukomuko. Sebab sejak beberapa waktu lalu, usulan untuk mengembalikan rumah sakit berada di bawah naungan Dinas kesehatan sudah disampaikan ke kementrian melalui pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Artinya rumah sakit hanya berupa unit pelayanan kesehatan dari dinas. Tidak seperti sekarang, rumah sakit merupakan OPD tersendiri yang lepas dari kewenangan Dinkes.

Kepala Dinas kesehatan Mukomuko, Bustam Bustomo,M.Kes mengatakan sesuai dengan ketentuan, kedepan rumah sakit daerah menjadi 

unit di bawah Dinas Kesehatan. Usulan pengembalian rumah sakit dibawah Dinkes sudah dalam proses pengajuan ke kementerian.

BACA JUGA:BKPSDM Minta Pertimbangan Kemanusiaan, Terkait Peserta Seleksi PPPK RSUD Mukomuko

Artinya kedepan, ada dua rumah sakit yang bakal menjadi unit dibawah komando dinas kesehatan, yaitu RSUD Mukomuko dan RS Pratama di Ipuh.

"Ini aturan yang mengharuskan rumah sakit daerah menjadi unit yang berada dibawah dinas kesehatan. Bentuknya nanti rumah sakit menjadi unit pelayanan kesehatan," kata Bustam.

Lanjutnya, walau Rumah sakit menjadi unit dibawah dinas kesehatan, namun untuk pengelolaan managemennya tetap menjadi kewenangan penuh dari unsur pimpinan di rumah sakit tersebut.

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Serahkan Bantuan Kepada KUB Nelayan dan Poklahsar

Dinas dalam hal ini melakukan pengawasan dan menerima laporan pengelolaan dari pihak pimpinan rumah sakit tersebut.

Bustam mengaku dengan pemindahan ini, tugas dinas semakin besar, apalagi dengan kondisi rumah sakit yang memang butuh banyak perbaikan-perbaikan dalam berbagai bidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: