Rekap Aset Hingga 2023, Kemantapan Jalan Mukomuko Baru 40 Persen

Rekap Aset Hingga 2023, Kemantapan Jalan Mukomuko Baru 40 Persen

Rekap Aset Hingga 2023, Kemantapan Jalan Mukomuko Baru 40 Persen--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Rekap aset Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Hingga 2023 ini, kemantapan jalan baru terwujud 40 persen. 

Angka ini dihitung berdasarkan total target rencana rekonstruksi jalan kabupaten yang dipetakan sejak beberapa tahun lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko, Apriansyah, ST., MT yang didampingi Kepala Bidang Bina Marga, Muhammad Yusuf, ST di Mukomuko, Selasa, 20 Desember 2023. 

‘’Dari pemetaan, kemantapan jalan kabupaten hingga 2023 ini diangka 40 persen dari total panjang jalan 683 Kilometer (Km) yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini,’’ kata Apriansyah.  

BACA JUGA:Syahnaz Sadiqah Diduga Selingkuh, Viral Istri Sah Bongkar Bukti Chat Mesra

Dikatakan Apriansyah, kemantapan jalan kabupaten 40 persen ini dari program rekonstruksi atau peningkatan kualitas jalan yang telah dilaksanakan pemerintah beberapa tahun terakhir. Baik sokongan anggaran dari pemerintah pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun dari penganggaran Pemkab Mukomuko, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

‘’Catatan kemantapan jalan ini, posisi 38 persen yang telah dibangun hingga 2022 lalu. Ada penambahan sekitar 10 kilometer di akhir 2023 ini, sehingga kemantapan jalan kabupaten sudah diposisi 40 persen,’’ imbuhnya. 

Angka kemantapan jalan yang baru mencapai 40 persen ini, diartikan bahwa Kabupaten Mukomuko masih sangat membutuhkan dorongan penganggaran untuk percepatan pembangunan. 

"Kalau di atas 75 persen, kita tidak dapat lagi perhatian dari pusat karena dianggap kita sudah bagus," ujarnya. 

BACA JUGA:Tiap Hari Mandi Debu, Warga Terpaksa Pasang Portal Jalan

Dijelaskannya, kemantapan jalan kabupaten sekitar 40 persen itu sudah di  aspal. Daerah ini tidak bisa meningkatkan kemantapan jika jalan kabupaten masih koral karena koral sebulan dua bulan hancur. 

Ia menambahkan, jalan aspal dia ada penambahan nilai, makanya dana bagi hasil (DBH) sawit tidak boleh digunakan untuk pengoralan jalan.

"Kalau jalan kabupaten itu masih koral dianggap tidak dapat meningkatkan nilai kemantapan karena setiap anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah pusat harus ada nilai yang bertambah," ujarnya. 

BACA JUGA:Wabup: Sudah 87 Kasus Demam Berdarah di Mukomuko, 4 Orang Meninggal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: