5 Status Jalan yang Perlu Diketahui Biar Tidak Salah Tujuan Menyampaikan Aspirasi

5 Status Jalan yang Perlu Diketahui Biar Tidak Salah Tujuan Menyampaikan Aspirasi

5 Status Jalan yang Perlu Diketahui Biar Tidak Salah Tujuan Menyampaikan Aspirasi--

RADARMUKOMUKO.COM - Sama-sama diketahui, jalan umum menjadi kewenangan pemerintah untuk melakukan pembangunan atau perbaikannya dengan menggunakan anggaran APBN ataupun APBD.

Namun perlu dipahami, merujuk dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Kewenangan atau status jalan umum sendiri terbagi lagi dalam 3 atau 5 bagian.

BACA JUGA:Ini Daftar Nama Peserta Lulus Seleksi PPPK Kabupaten Mukomuko 2023

Masing-masing kewenangan/status, jalan umum dikelompokkan sebagai berikut:

- Jalan Nasional

- Jalan Provinsi

- Jalan Kabupaten

-  Jalan Kota

-  Jalan Desa

Untuk Jalan nasional, terdiri dari 

- Jalan Arteri Primer

- Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi

- Jalan Tol

- Jalan Strategis Nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: