Pengusutan Proyek Rp 20 Miliar Gedung Pengadilan Agama Mukomuko Berpeluang Naik Status

Pengusutan Proyek Rp 20 Miliar Gedung Pengadilan Agama Mukomuko Berpeluang Naik Status

Pengusutan Proyek Rp 20 Miliar Gedung Pengadilan Agama Mukomuko Berpeluang Naik Status--

RADARMUKOMUKO.COM - Proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko yang putus kontrak dilirik oleh kejaksaan Mukomuko. Statusnya masih penyelidikan, namun tidak menutup kemungkinan bakal naik ke penyidikan.

Pulbaket yang dilakukan penyidik kejaksaan dalam rangka menindaklanjuti laporan yang masuk terkait proyek yang bernilai Rp 20 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan 2023 tersebut. 

BACA JUGA:Kerugian Negara Kasus Utang RSUD Miliaran, Jaksa Segera Umumkan Yang Bertanggungjawab

Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Negeri Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim,SH,MH pihaknya sedang meneliti berita acara dari tim ahli kontruksi. 

Tim ahli bangunan dari salah satu perguruan tinggi di Bengkulu beberapa waktu lalu itu turun melakukan pengecekan untuk mengetahui kondisi fisik apakah sudah menyesuaikan rancangan bangunan. 

Yang paling ditekankan adalah apakah proyek sudah  sesuai tidak dengan di kontrak pekerjaan. Baik itu melakukan pemantauan dan perhitungan dengan menyesuaikan rancangan bangunan. Semua sisi dilihat, mulai dari bangunan luar, lantai satu hingga lantai dua seluruhnya. 

BACA JUGA:Catatan DPMD, Puluhan BUMDes di Mukomuko Mandek

“Berita acara dari tim ahli itu diantaranya akan membantu menguatkan kita untuk menentukan status kasus proyek putus kontrak PA Kabupaten Mukomuko. Karena saat ini statusnya masih penyelidikan,” kata Agung Malik.

Kasi Pidsus menegaskan, untuk status kasus ini masih di tahap penyelidikan, yang prosesnya masih berjalan. Saksi-saksi  untuk mengetahui peristiwa dalam kasus ini, sudah dimintai keterangannya. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara yang keduanya merupakan ASN di PA Mukomuko.

Selain itu juga penyidik Kejari juga  telah memeriksa saksi-saksi  lainnya, Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) pihak pelaksana, konsultan, dan pihak lainnya yang mengetahui peristiwa kasus ini. 

“Masih tahap penyelidikan, dan tidak menutup kemungkinan statusnya dapat meningkat. Seluruh pihak yang kita panggil kooperatif,” lanjut Kasi Pidsus. 

BACA JUGA:Geber Penyusunan APBDes 2024, DPMD Mukomuko: Desember Ini Harus Rampung

Diketahui proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko yang menelan anggaran Rp 20 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan 2023 mengalami pemutusan kontrak pekerjaan oleh pihak PA Mukomuko kepada rekanan karena tidak mencapai target persentase diawal Agustus 100 persen. 

Untuk pembangunan kedua ini direncanakan sebanyak tiga tahap. Tahap pertama dimulai pada (22/8) sampai dengan (19/12) tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar, dan setelah dinyatakan rampung dan sudah dilakukan pembayaran, dilanjutkan pembangunan tahap dua pada tahun 2023 dengan total anggaran Rp 13,5 miliar yang ditargetkan awal Agustus persentase pekerjaan harus diangka 100 persen, agar dapat memasuki pembangunan tahap ketiga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: