Geber Penyusunan APBDes 2024, DPMD Mukomuko: Desember Ini Harus Rampung
Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu geber penyusunan rancangan APBDes 2024.
Menurut Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd untuk penyusunan RAPBDes 2024, diharapkan rampung jelang akhir tahun ini.
‘’Ini berlaku untuk semua desa. Kita minta penyusunan RAPBDes tahun 2024 rampung di Desember ini. Tidak ada istilah bersantai, bergerak bersama untuk menuntaskan rancangan APBDes,’’ ungkap Jodi kepada radarmukomuko.com pada Selasa, 05 Desember 2023.
BACA JUGA:KPU Buka Pendaftaran KPPS, Butuh 4.095 Orang Untuk 585 TPS, Ini Syaratnya
Dikatakan Jodi, sebagian desa di wilayah Kabupaten Mukomuko telah memulai bergerak, melakukan percepatan penyusunan RAPBDes. Dari 148 desa, sebanyak 60 desa di antaranya sudah registrasi RAPBDes mereka.
‘’Sekarang sudah memulai, dalam catatan kami 60 desa telah memproses registrasi rancangan APBDes mereka ke Bagian Hukum,’’ imbuhnya.
Di sebagian besar desa telah menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) desa. Diakuinya, hingga hari ini masih terdapat dua desa lagi yang belum menyelenggarakan Musyarakat Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) sebagai dasar acuan penyusunan RKP.
‘’Posisi sekarang, masih ada dua desa lagi yang terpantau belum menyusun RKP. Dua desa ini juga belum Musrenbangdes. Harapan kita, desa-desa itu segera melakukan Musrenbang untuk percepatan penyusunan RAPBDes,’’ pintanya.
BACA JUGA:Puluhan Personel TNI - Polri Serbu Pasar Koto Jaya
Perlu ditegaskan, lepas Desember ini diharapkan tidak ditemukan lagi desa yang belum Musrenbang.
‘’Ini perlu dicermati bagi desa yang belum Musrenbang. Segeralah, bangun kerjsama yang baik dengan BPD-nya. Biar tidak ketinggalan,’’ paparnya.
Percepatan pelaksanaan penyusunan APBDes menguntungkan bagi desa. Desa bisa lebih cepat menjalankan APBDes mereka.
‘’Maunya kita pada Januari dan Februasi nanti, desa telah membelanjakan APBDes. Silpa anggaran kegiatan dapat digunakan untuk pembayaran honorarium perangkat desa pada awal tahun itu,’’ demikian Jodi.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: