Larangan Dalam Kampanye Bagi Caleg, Jika Dilanggar Bisa Gagal Terpilih

Larangan Dalam Kampanye Bagi Caleg, Jika Dilanggar Bisa Gagal Terpilih

Larangan Dalam Kampanye Bagi Caleg, Jika Dilanggar Bisa Gagal Terpilih-Ilustrasi-

- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda

gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;

- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: