Larangan Dalam Kampanye Bagi Caleg, Jika Dilanggar Bisa Gagal Terpilih
Larangan Dalam Kampanye Bagi Caleg, Jika Dilanggar Bisa Gagal Terpilih-Ilustrasi-
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda
gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: