APBD 2024 Tidak Disahkan Tepat Waktu, Mukomuko Akan Kehilangan Dana Miliaran
APBD 2024 Tidak Disahkan Tepat Waktu, Mukomuko Akan Kehilangan Dana Miliaran--
Sementara Waka I DPRD Mukomuko, Nursalim diminta tanggapannya, mengatakan belum disahkannya APBD tepat waktu karena memang masih ada OPD yang belum selesai dibahas sampai tuntas, seperti BKD, PUPR dan Setwan.
Kemudian juga ada aturan yang lebih tinggi mengatur terkait dengan anggaran yang belum ditindaklanjuti oleh bupati dengan Perbup.
Adapun yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023. Ia yakin andai Perbup itu dikeluarkan oleh bupati sebelum Pukul 00.00 30 november, APBD akan disahkan tepat waktu.
BACA JUGA:Pangan Murah Pemkab Diserbu Sebelum Layanan Resmi Dibuka, Bupati Mukomuko Ucapkan Takbir
Apa alasan bupati tidak mengeluarkan Perbup, ia kurang memahami. Pastinya banggar dan dewan sampai batas waktu sudah menunggu kehadiran dari TAPD.
"Kita sudah tunggu sampai habis waktunya, tapi mereka pihak bupati tidak datang, mungkin karena Perbup tidak dikeluarkan. Sekarang bagaimana lagi, posisinya pengesahana nggaran sudah lewat waktu, apapun resikonya harus diterima," papar Nursalim.
Ketua DPRD Mukomuko, Ali Syaftaini,SE diminta tanggapannya, juga membenarkan anggaran belum disahkan.
Ia belum tahu seperti apa kedepannya, karena penundaan ini tanpa ada berita acara. Artinya ditunda sampai kapan dan akan diselesaikan seperti apa belum jelas.
"Tidak disahkan sesuai waktu ini, tanpa ada keterangan dan berita acara, maka seperti apa nanti kita belum tahu," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: