APBD 2024 Tidak Disahkan Tepat Waktu, Mukomuko Akan Kehilangan Dana Miliaran
APBD 2024 Tidak Disahkan Tepat Waktu, Mukomuko Akan Kehilangan Dana Miliaran--
RADARMUKOMUKO.COM - Tidak disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 Kabupaten Mukomuko tepat waktu, yaitu paling lambat 30 November 2023, bakal berdampak besar.
Bahkan jika sempat tidak disahkan maka penggunaan anggaran tahun 2024 masih berpedoman dengan APBD 2023. Sudah pasti nominalnya kemungkinan lebih kecil dan juga banyak program pemerintah daerah yang tidak terlaksana.
Diantara dampak yang hampir sudah pasti bagi daerah adalah kehilangan Dana Insentif Daerah (DID). Karena salah satu syarat utama mendapat Dana transfer pusat miliaran rupiah tersebut yaitu pengesahan anggaran tepat waktu.
BACA JUGA:AFM Rilis Pemain U-16 Liga AAFI Nasional 2023, Pelatih: Mohon Didoakan Menang
Selain itu berdampak pada turunnya Monitoring center for prevention (MCP) oleh KPK. Tentu ujung-ujungnya kepercayaan pusat bakal hilang, hingga peluang usulan anggaran ke pusat bakal sulit.
Sementara itu, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 312 ayat 2 dijelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif, berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
Ketua Komisi II DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi,SE mengatakan terkait dengan pembahasan itu ranahnya Banggar. Namun soal keterlambatan ini diakuinya, sesuatu yang tidak baik bagi daerah.
BACA JUGA:Waktu Habis, APBD Mukomuko 2024 Gagal Disahkah, Dewan dan Bupati Terancam Tidak Digaji
Mengenai kemungkinan gaji dewan dan kepala daerah tidak dibayar selama 6 bulan, menurutnya kemungkinannya kecil, yang pasti ini akan berdampak pada penilaian kinerja MCP, juga DID bakal hilang.
"Soal alasan terlambat mungkin ada yang belum disepakati, namun karena saya bukan banggar, tidak bisa jelaskan. Namun keterlambatan ini pasti berdampak ke daerah," kata caleg Hanura nomor 1 Dapil III ini.
Kepala Bapelitbangda Mukomuko, Gianto,SH,M.Si diminta keterangannya mengakui pengehasahan APBD 2024 tepat waktu gagal dilaksanakan.
Salah satu kendalanya karena menyangkut Peraturan presiden (perpres) yang berlaku sejak 11 September 2023 tersebut mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pola pembayaran yang semula at cost (biaya riil) menjadi lumpsum. Dengan kata lain, anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus di muka ketimbang biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.
BACA JUGA:Dukung Program Subsidi Kabel Listrik Pemkab Mukomuko, Catatan Wajib Memenuhi SLO
"Pada prinsipnya pemda ini, berkaitan dengan Rumpsum tidak masalah, cuman terkait dengan lampirannya. Karena di 2024 ini pemda banyak agenda yang harus dipenuhi," kata Gianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: