Pengendara Wajib Tahu, Ini Jenis Rambu Lalulintas Yang Harus Dipatuhi

Pengendara Wajib Tahu, Ini Jenis Rambu Lalulintas Yang Harus Dipatuhi

Pengendara Wajib Tahu, Ini Jenis Rambu Lalulintas Yang Harus Dipatuhi--

- Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan berat keseluruhan sama atau lebih dari 5 ton.

BACA JUGA:Manfaat Kelapa Gading Untuk Kesehatan, Baik Untuk Tubuh, Gigi Hingga Rambut

Rambu warna dasar biru dan putih

Rambu perintah menggunakan warna dasar biru dan tulisan ataupun lambang menggunakan warna putih dan merah. Contohnya rambu dengan panah lurus warna dasar biru, artinya wajib berjalan lurus kedepan. Kemudian lambang (30km) digaris merah, menunjukkan batas akhir maksimum kecepatan yang diwajibkan. Rambu dasar merah gambar strip artinya dilarang masuk.

Secara umum rambu perintah dengan warna dasar biru dan putih berupa:

- Perintah mengikuti ke arah kiri

- Perintah belok ke arah kiri

- Perintah berjalan lurus

- Perintah memilih lurus atau belok kanan

- Perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk-

- Perintah kecepatan minimum yang diperintahkan

Warna Plang Hijau

Rambu Petunjuk berguna untuk memandu pengguna jalan atau memberikan informasi lain kepada pengguna jalan. Rambu yang jadi petunjuk arah dan letak kota biasanya punya dasar palang berwarna hijau dengan tulisan berwarna putih. Contohnya seperti arah, letak kota, jarak tempuh, atau letak tempat-tempat penting seperti masjid, rumah sakit, pom bensin, atau rumah makan. 

Demikian informasinya, masih banyak rambu lalulintas tambahan lain yang juga harus diperhatikan. Semoga semua pengendara bisa paham dan mematahi rambu yang ada.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: