Menurut Ustadz dr. Syafiq Riza Basalamah, MA, Menemukan Sesuatu di Jalan Apakah Termasuk Rezky

Menurut Ustadz dr. Syafiq Riza Basalamah, MA, Menemukan Sesuatu di Jalan Apakah Termasuk Rezky

Menurut Ustadz dr. Syafiq Riza Basalamah, MA, Menemukan Sesuatu di Jalan Apakah Termasuk Rezky--

RADARMUKOMUKO.COM - Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan dan perbincangan di kalangan masyarakat adalah hubungan antara rizki dan kematian. 

Apakah seseorang meninggal dunia karena rizkinya sudah habis atau sudah diberikan secara utuh oleh Allah SWT? 

Apakah ada kaitan antara jumlah rizki yang diterima seseorang dengan panjang umurnya? Bagaimana pandangan Islam tentang hal ini?

Rizki adalah segala sesuatu yang diberikan Allah SWT kepada makhluk-Nya, baik berupa harta, kesehatan, kebahagiaan, ilmu, dan lain-lain. 

BACA JUGA:Seseorang Meninggal Karena Rizkinya Telah Habis? Ini Pandangan Islam

Rizki ini sudah ditentukan oleh Allah SWT sejak seseorang masih dalam kandungan ibunya. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Qamar ayat 49:

 إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ

 Sesungguhnya Kami telah menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.

Dalam ayat ini, Allah SWT menyatakan bahwa segala sesuatu yang diciptakan-Nya, termasuk rizki, sudah memiliki ukuran atau takaran yang pasti. Namun, rizki ini tidak selalu berbentuk barang yang ditemukan di jalan.

BACA JUGA:Inilah Hewan Peliharaan yang Boleh Dipelihara di Rumah Menurut Islam, Nomor 2 Sangat Lucu

Menurut Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, MA, seorang ulama dan pengajar di Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia, barang yang ditemukan di jalan tidak bisa disebut sebagai rizki, melainkan sebagai luqathah. Luqathah adalah barang yang hilang dari pemiliknya tanpa disengaja, dan tidak diketahui siapa pemiliknya.

Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

 عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لُقَطَةُ الْمُسْلِمِ إِلَّا لِأَحَدِ خَمْسَةٍ لِمَنْ شَهِدَ عَلَيْهَا أَوْ لِمَنْ اسْتَأْذَنَ فِيهَا أَوْ لِمَنْ أَعْلَنَهَا سَنَةً فَلَمْ يَجِدْ صَاحِبَهَا فَهِيَ لَهُ وَلِلسُّلْطَانِ وَلِمَنْ أَمَرَهُ السُّلْطَانُ

 Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal luqathah (barang temuan) bagi seorang muslim, kecuali bagi salah satu dari lima orang: orang yang bersaksi atasnya, atau orang yang minta izin padanya, atau orang yang mengumumkannya selama setahun lalu tidak menemukan pemiliknya maka barang itu menjadi miliknya, atau bagi penguasa, atau bagi orang yang diperintahkan oleh penguasa.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: