MUI Tidak Pernah Haramkan Produk Pro Israel dan Tidak Pernah Menyebut Daftarnya, Tapi Ini Yang Dilarang

MUI Tidak Pernah Haramkan Produk Pro Israel dan Tidak Pernah Menyebut Daftarnya, Tapi Ini Yang Dilarang

Fatwa MUI tidak haramkan produk israel-dokumen,net-istimewa radar mukomuko

 

RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diketahui, pada 8 November 2023 lalu, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. 

Melalui Fatwa ini, MUI menghimbau umat Islam menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Fatwa inipun langsung ramai dan banyak beredar berbagai merk produk yang diklaim dari Israel atau pro Israel hingga dikatakan haram dibeli atau digunakan.

Terkait hal ini MUI menegaskan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot. 

BACA JUGA:Ramai Pemboikotan Produk Pro Israel di Media Sosial, Rumah Makan Cepat Saji Ini Ganti Nama Jadi MatDollah's

BACA JUGA:5 Dampak Terlalu Lama di Ruangan Ber-AC, Kulit Kering Hingga Sakit Kepala

MUI juga menegaskan tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya.  Penjelasan ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda.

"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Kita (MUI) bukan haramkan produknya, tapi aktivitas dukungannya," ujarnya.

Dia menegaskan MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.

“Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya," ujarnya. 

"Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu."

Dia juga mengatakan MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu benar produk Israel dan afiliasinya. 

BACA JUGA:Caleg dan Pemilih Bisa Dipidana Jika Lakukan 4 Pelanggaran Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: