Peserta Tes CPNS dan PPPK Wajib Tahu, Ini Kisi-Kisi Soal SKD Tes CPNS PPPK 2023

Peserta Tes CPNS dan PPPK Wajib Tahu, Ini Kisi-Kisi Soal SKD Tes CPNS PPPK 2023

Peserta Tes CPNS dan PPPK Wajib Tahu, Ini Kisi-Kisi Soal SKD Tes CPNS PPPK 2023--

RADARMUKOMUKO.COM - Pelaksanaan tes CPNS dan PPPK tinggal menunggu waktu, calon peserta yang bakal ikut sudah ditetapkan sesuai hasil verifikasi berkas pendaftaran.

Selanjutnya peserta harus segera persiapkan diri, termasuk yang paling menentukan adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Setidaknya ada tiga kategori utama tes SKD yang perlu dikuasai.

Merujuk dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), tes SKD CPNS tahun 2023 dibagi menjadi tiga bagian utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

BACA JUGA:Doa dan Amalan Agar Lulus Tes CPNS dan PPPK, Ilmu Penting Namun Pertolongan Sang Pencipta Nomor Wahid

BACA JUGA:Peserta CPNS dan PPPK 2023 Wajib Tahu, Begini Cara Cek Hasil Tes Administrasi dan Ajukan Sanggahan

Diperkirakan soal tes yang bakal dihadapi peserta tidak jauh beda dengan tes sebelumnya, tentu tidak mudah dan juga tidak pula terlalu sulit bagi yang memahami. 

Adapun perkiraan kisi-kisi soal untuk tes TWK, TIU, dan TKP tahun 2023 yaitu:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes TWK dirancang untuk mengukur pengetahuan dan kemampuan peserta CPNS dan PPPK 2023 dalam mengimplementasikan:

a. Nasionalisme dengan tujuan untuk memastikan kemampuan dalam mewujudkan kepentingan nasional dengan tetap mempertahankan identitas nasional.

b. Integritas dengan tujuan untuk menilai kemampuan dalam menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.

c. Bela negara dengan tujuan untuk menilai kemampuan dalam berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara. 

d. Pilar negara dengan tujuan untuk menilai kemampuan dalam membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

e. Bahasa negara dengan tujuan untuk menilai kemampuan dalam menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: