Kisah Singkon dan Karta, Petani Miskin Dihukum Karena Kesalahan Yang Tak Dilakukan, Semuanya Habis
Kisah Singkon dan Karta, Petani Miskin Dihukum Karena Kesalahan Yang Tak Dilakukan, Semuanya Habis--
RADARMUKOMUKO.COM - Cerita ketidak adilan senantiasa menghiasi penegakan humum, kondisi ini bisa menimpa siapa saja, apalagi masyarakat kecil yang miskin. Bahkan ketidak adilan bisa menimpa seorang pejabat negara termasuk bisa dirasakan oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Cukup banyak kejadian kasus menimpa pejabat yang dianggap oleh sebagian orang tidak adil dan beraroma politis atau kepentingan.
Kisah ketidak adilan sudah ada sejak dulu, salah satu kisah yang banya ditulis dan dibahas dari dulu adalah tentang takyat kecil bernama Sengkon dan Karta pada tahun 1977.
Merangkum dari berbagai sumber diantaranya koropak.co.id, dekade80, dikisahkan suatu waktu tahun 1974 terjadi peristiwa perampokan dengan disertai pembunuhan, korbannya suami istri Sulaiman dan Siti Haya di Desa Bojongsari, Bekasi.
Dari kejadian ini, Sengkon dan Karta ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian perampokan dan pembunuhan tersebut.
BACA JUGA:Kisah Pertama Mobil Menggunakan Bahan Bakar, Bayangkan Kecepatannya Hanya 4 Km Per Jam?
Merasa tak bersalah Singkon dan Kara sempat menolak diperiksa dan membela dirinya. Namun bukan pengampunan didapat, mereka disiksa hingga karena sudah tidak tahan Sengkon dan Karta akhirnya menandatangani berita acara pemeriksaan.
Dalam persidangan, Hakim Djurnetty Soetrisno mempercayai cerita polisi daripada apa yang disampaikan Singkon dan Karta. Oktober 1977, Sengkon divonis 12 tahun penjara dan Karta 7 tahun yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Keduanya dipenjara sesuai vonis yang diterima, walau keduanya merasa tak pernah melakukan apa yang dituduh.
Saat dalam penjara yang dingin, mereka bertemu dengan Genul yang diketahui masih keponakan Sengkon. Ia dibui lantaran kasus pencurian.
Singkat cerita, Genul akhirnya blak-blakan mengakui bahwa dialah yang pembunuh Sulaiman dan Siti. Proses hukum pun dilakukan, pada Oktober 1980, Genul dijatuhi vonis hukuman 12 tahun penjara.
Walau sudah ada pelaku aslinya, Sengkon dan Karta tetap tidak dibebaskan karena mereka tdiak mengajukan banding, sehingga vonis dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
Beruntung kala itu Albert Hasibuan, pengacara dan anggota dewan yang gigih memperjuangkan nasib mereka, hingga Januari 1981, Ketua Mahkamah Agung (MA) Oemar Seno Adji memerintahkan agar keduanya dibebaskan lewat jalur peninjauan kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: