Tingkatkan Pelayanan, Pemkab Mukomuko Buka Layanan Adminduk Lengkap di Ipuh

Tingkatkan Pelayanan, Pemkab Mukomuko Buka Layanan Adminduk Lengkap di Ipuh

Tingkatkan Pelayanan, Pemkab Mukomuko Buka Layanan Adminduk Lengkap di Ipuh--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MUKOMUKO telah membuka cabang layanan publik di bidang administrasi kependudukan (Adminduk) di Kantor Camat Ipuh.

Bagi warga masyarakat yang berkepentingan dalam urusan Adminduk, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) serta lainnya, sudah bisa mendapatkan pelayanan pada kantor tersebut. 

‘’Kini sudah dibuka layanan Adminduk secara lengkap di Kantor Camat Ipuh. Bagi masyarakat yang ingin berurusan di bidang Adminduk, sudah bisa mendapatkan pelayanan di kantor camat, tanpa harus ke Dukcapil Mukomuko,’’ kata Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP pada Rabu, 27 September 2023. 

Dikatakan Epin, pelayanan Adminduk di Kantor Camat Ipuh masih berada di bawah koordinasi Dukcapil Mukomuko. 

‘’Ini sifatnya hanya untuk meningkatkan pelayanan publik. Selama ini, masyarakat kita ingin mendapatkan KTP, KK, KIA dan lainnya harus datang ke Dukcapil. Sekarang tidak lagi demikian, di Ipuh juga telah kita buka layanan yang sama,’’ kata Epin. 

BACA JUGA:Kepala UPBU Ade Yuliana Apresiasi Kesiapan Pemkab Mukomuko Dukung Pengembangan Bandara

Selama ini, masyarakat eks Kecamatan Mukomuko Selatan, mulai dari Air Rami, Malin Deman, Sungai Rumbai, Pondok Suguh dan Teramang Jaya, harus ke Disdukcapil Mukomuko dalam urusan Adminduk. 

Tentunya dengan jarak tempuh yang cukup jauh, selama ini warga di wilayah tersebut terpaksa harus meluangkan waktu, biaya dan energi ketika ingin mendapatkan pelayanan Adminduk. Dengan telah dibukanya pelayanan Adminduk secara lengkap pada Kantor Camat Ipuh tersebut, diperkirakan dapat lebih efektif dan efisien. Mulai dari sisi biaya, tenaga dan waktu. 

 ‘’Dengan dibukanya pelayanan Adminduk lengkap di Ipuh, diperkirakan akan lebih efektif dan efisien, dan sangat membantu warga di daerah setempat. Artinya, ada penghematan waktu, tenaga dan biaya ketika mereka ingin berurusan di bidang Adminduk,’’ paparnya. 

Epin memastikan bahwa pelayanan Adminduk di Kantor Camat Ipuh sama halnya yang diberlakukan pada Dinas Dukcapil Mukomuko. 

BACA JUGA:Pemkab Dukung Pengembangan Bandara Mukomuko, Ruas Jalan Nasional Dialihkan

‘’Dari segi proses, sama dengan yang ada di dinas. Semua perangkat dan alat elektronik yang dibutuhkan dalam penerbitan Adminduk telah disediakan secara lengkap,’’ ulasnya. 

Pelayanan Adminduk ini tidak hanya berlaku bagi warga masyarakat yang ada di wilayah eks Mukomuko Selatan. Akan tetapi, juga bagi warga dari kecamatan lainnya.

‘’Semua warga kabupaten bisa mendapatkan pelayanan Adminduk di Ipuh. Tanpa batasan, dan bisa untuk warga dari wilayah kecamatan lain,’’ demikian Epin. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: