Lakukan Pemindahan PNS ke IKN Ternyata Terdapat Kriteria PNS yang Dipindahkan, Inilah Kriterianya

Lakukan Pemindahan PNS ke IKN Ternyata Terdapat Kriteria PNS yang Dipindahkan, Inilah Kriterianya

Lakukan Pemindahan PNS ke IKN Ternyata Terdapat Kriteria PNS yang Dipindahkan, Inilah Kriterianya--

RADARMUKOMUKO.COM – Proses pembanguna  IKN yang ada di Kalimantan telah terlihat bentuk wujudnya.

Beberapa waktu lalu Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke IKN untuk melihat progres pembangunan IKN.

Seperti yang di ketahui sebelumnya bahwa Ibu Kota Negara Indonesia akan di pindahkan ke Kalimantan dengan anma Nusantara.

Pemindahan ini di lakukan oleh pemerintah sebagai salah satu cara untuk melakukan pemerataan pembangunan nasional.

Dalam pemindahan Ibukota Negara pemerintah juga akan melakukan pemindahan para PNS.

Setidaknya terdapat sejumalh 1.800 PNS yang akan di pindahkan ke IKN di pada tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:Keris Kiyai Sekar Sejagad Soekarno Warangkanya Dulu Perak Disepuh Emas, Orde Baru Takmau Berbau Bung

BACA JUGA:Resep Membuat Takoyaki Rumahan yang Sederhana dan Enak, Cocok untuk Camilan

Bukan hanya itu saja pemindahan juga akan di lakukan secara bertahan hingga tahun 2045 nantinya.

Dimana untuk jumlah total PNS yang akan di pindahkan ke IKN sebanyak 100.023 orang yang terdiri dari sebanyak 95.803 orang merupakan jabatan fungsional, sebanyak 3.264 orang jebatan pimpinan tinggi dan 956 pejabat negara.

Para PNS yang di pindahkan ke IKN nantinya akan di sediakan rumah susun sebagai tempat tinggal.

Namun dalam pemindahan PNS ke IKN terdapat kriteria yang harus di penuhi oleh para PNS.

Secara umum terdapat 4 kriteria yang harus di penuhi oleh PNS yang di pindahkan ke IKN. Berikut ini 4 kriteria tersebut.

•  Minimal Lulusan D3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: