BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli dan Renovasi Rumah, Begini Cara Mudahnya

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli dan Renovasi Rumah, Begini Cara Mudahnya

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli dan Renovasi Rumah, Begini Cara Mudahnya --

Sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan yang KPR maka peserta yang ingin mengkredit rumah perlu membayar DP sebesar 1% dengan tenor maksimal 20 tahun dan bunga flat sebesar 5%.

Selain itu kalian juga bisa mengajukan pinjaman Renovasi Rumah atau PRP dengan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan nominal dan tenor yang ada.

Besaran pinjaman untuk renovasi rumah sebesar Rp 50 juta dengan tenor selama 10 tahun.

Suku bunga yang di berikan sesuai dengan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI.

Tunggu apalagi dengan BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan kesempatan ketiga fasilitas di atas.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: