Begini Nasib DKI Jakarta Nantinya Setelah Tidak Jadi Ibukota Negara

Begini Nasib DKI Jakarta Nantinya Setelah Tidak Jadi Ibukota Negara

Begini Nasib DKI Jakarta Nantinya Setelah Tidak Jadi Ibukota Negara--

RADARMUKOMUKO.COM – Pemindahan Ibukota Negara yang di lakukan Presiden akan berdampak juga terhadap DKI Jakarta.

Statusnya yang akan berubah setelah nantinya IKN selesai pembangunan dan menjadi Ibukota Negara Indonesia.

Lalu bagaimana nasib DKI Jakarta?

Pembahasan terkait status DKI Jakarta setelah pemindahan Ibukota Negara telah di bahas oleh Wapres serta Menko Polhukam, Menteri Keuangan hingga Pj Gubernur DKI Jakarta.

Pemindahan membuat status Jakarta yang sebelumnya Daerah Khusus Ibukota menjadi Daerah Khusus saja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa perlu adanya penggantian isi UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara RI. Hal ini di dasarkan pada UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

BACA JUGA:7 Pemberontakan Yang Dihadapi Indonesia Setelah Merdeka, Saling Serang Sesama Anak Bangsa Hingga Banyak Korban

BACA JUGA:Berikut Beberapa Manfaat Kesehatan yang Didapatkan Ketika Mengkonsumsi Ikan Gurame, Apa Saja Ya?

Dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, kota Jakarta akan di usung dengan konsep sebagai kota global serta pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan perlunya berbagai aspek keuangan negara yang harus di atur dalam RUU DKJ.

Sementara Presiden Joko Widodo juga telah merancang DKI Jakarta sebagai kota bisnis, pariwisata serta ekonomi meskipun statusnya yang telah berubah.

Lantas untuk Ibukota Negara Nusantara hanya akan menjadi pusat pemerintahan negara.

Hal ini dilakukan Presiden Indonesia untuk mengurangi tingkat kepadatan serta kemacetan di Jakarta.

BACA JUGA:Daftar Bank Penyalur Rumah Subsidi Harga Rp 162 Juta Program Pemerintah, Syarat dan Ketentuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: