Pinjam Uang Hingga Rp 25 Juta dan Wujudkan Rumah Hunian Secara Online di BPJS Ketenagakerjaan

Pinjam Uang Hingga Rp 25 Juta dan Wujudkan Rumah Hunian Secara Online di BPJS Ketenagakerjaan

Pinjam Uang Hingga Rp 25 Juta dan Wujudkan Rumah Hunian Secara Online di BPJS Ketenagakerjaan--

- Telah mendapatkan persetujuan bank penyalur.

- Telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

- Perusahaan pembangunan perumahan terdaftar minimal dalam 3 Program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.

- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

- Peserta harus aktif membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.

Demikian informasinya, untuk lebih jelas bisa langsung hubungi pihak BPJS ketenagakerjaan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: