Kejari Siap Mendampingi Masalah Hukum Bank Bengkulu

Kejari Siap Mendampingi Masalah Hukum Bank Bengkulu

Penandatangan Kerjasama Kejari dan Bank Bengkulu--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – 22 Agustus 2023 di ruang aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Kejari Mukomuko dan Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu Cabang Mukomuko menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum, bidang perdata, pidana, dan Tata Usaha Negara (TUN). Kesepakatan ini ditandatangani Kepala Kejari Mukomuko, Rudi Iskandar, S.H.,M.H. dan Pemimpin PT. BPD Bengkulu Cabang Mukomuko, Adhisatya Prawira. Penandatanganan disaksikan oleh Ferli Azizi, perwakilan PT. BPD Bengkulu. Kerjasama ini merupakan turunan dari kesepakatan Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Bengkulu dengan PT. BPD Bengkulu. Selain itu, pendampingan hukum untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan tugas dan wewenang kejaksaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejari Mukomuko, Rudi Iskandar, Selasa (22/8).

Rudi mengatakan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama dengan PT. BPD Bengkulu Cabang Mukomuko, baru kali ini dilakukan sejak ia bertugas di Kejari Mukomuko. Rudi mengatakan, jika terdapat gugatan baik litigasi maupun non litigasi kepada BPD Bengkulu Cabang Mukomuko, maka pihak Kejari Mukomuko akan mengeluarkan surat tugas pendampingan hukum. Agar masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan PT. BPD Bengkulu Cabang Mukomuko, baik pidana, perdata, dan TUN dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Satlantas Mukomuko Genjot Layanan Pembuatan SIM, Belum Punya KTP Bisa Gunakan KK

‘’Kami akan mengeluarkan surat tugas pendampingan hukum, jika nantinya BPD Bengkulu digugat nasabah atau pihak lainnya,’’ujar Rudi 

Rudi memberi salah satu contoh permasalahan hukum yaitu kredit macet. Jika ada nasabah yang dikategorikan kredit macet, kemudian PT. BPD Bengkulu Cabang Mukomuko meminta Kejari untuk mendampingi dalam proses penyelesaian, maka pihak Kejari akan mempelajari untuk selanjutnya dilakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku. Pendampingan hukum dalam permasalahan hukum seperti kredit macet penting dilakukan, agar pemulihan keuangan negara akibat kredit macet dapat segera dilakukan.

‘’Contoh kredit macet, kalau BPD meminta kami untuk mendampingi, maka kami akan mempelajari agar dapat segera dilakukan upaya hukum yang sesuai dengan aturan,’’kata Rudi

BACA JUGA:Divisi Imigrasi Deteksi Daerah Rawan TPPO di Bengkulu, Termasuk 3 Desa di Kabupaten Mukomuko

Ferli mengatakan kesepakatan kerjasama ini akan dilakukan dengan semua Kejari yang di Provinsi Bengkulu. Untuk daerah lain akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Kerjasama ini penting untuk mengoptimalkan kinerja PT. BPD Bengkulu. Sehingga nantinya, PT. BPD Bengkulu dapat meminta legal opini atau pendapat hukum kepada kejaksaan. Untuk selanjutnya dilakukan upaya hukum jika diperlukan. 

‘’Alhamdulillah kesepakatan kerjasama sesuai dengan yang kami harapkan. Ini penting untuk mengoptimal kinerja kami,’’demikian Ferli.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: