Tidak Mengelola Limbah dengan Baik, Pabrik Bisa Ditutup

Tidak Mengelola Limbah dengan Baik, Pabrik Bisa Ditutup

Kantor Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COMDinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, sering mendapatkan keluhan masyarakat terkait limbah pabrik yang merusak lingkungan, baik berupa sampah maupun saluran pembuangan pabrik. Terkait hal itu, Kepala DLH Mukomuko, Budi Yanto, S.Hut.,M.I.Kom., mengatakan akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Oleh sebab itu, DLH menghimbau agar perusahaan pabrik yang masih melanggar aturan atau pembuangan limbah tidak sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk kembali taat dan patuh dengan aturan yang berlaku. Agar saat dilakukan Sidak, DLH tidak menemukan pelanggaran.

‘’Patuh dan taatlah dengan aturan yang berlaku, jangan sampai ada pelanggaran,’’ujar Budi saat ditemui di kantornya, Senin (21/8).

BACA JUGA:Desa Minta Kesediaan Pemkab Mukomuko Mediasi Penyelesaian Konflik KMD Pasar Bantal

Budi mengatakan jika pabrik tidak tidak melakukan pengelolaan limbah sesuai aturan, maka pabrik tersebut akan mendapatkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) berwarna hitam dari Kementrian Lingkungan Hidup. Sehingga perusahaan tersebut bisa dituntut di Pengadilan dan usaha pabriknya akan dihentikan.

‘’Minimal Proper biru, kalau Proper hitam pabrik itu tidak boleh lagi beroperasi,’’kata Budi

Budi menjelaskan bahwa Kementrian Lingkungan Hidup memiliki 5 tingkatan dalam memberi Proper kepada perusahaan. Pertama Proper Emas atau Proper terbaik, artinya perusahaan sudah menerapkan pengelolaan lingkungan secara terus menerus. Kemudian Proper Hijau, artinya perusahaan sudah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari syarat-syarat tertentu, tetapi belum dilakukan secara berkesinambungan. Selanjutnya Proper Biru, Proper ini disebutkan tingkatan minimal yang harus di dapatkan perusahaan. Proper ini diberikan jika perusahaan sudah melakukan ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai dengan peraturan berlaku. 

BACA JUGA:Dukcapil Mukomuko Sasar 15 Kecamatan Rekam KTP Pemula

‘’Kalau Proper biru berarti pengelolaan lingkungan sudah sesuai aturan,’’ungkap Budi

Dilanjutkan Budi, Proper tingkat empat berwarna merah. Proper ini diberikan pada perusahaan yang belum melakukan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh atau hanya sebagian dari ketentuan yang ditetapkan. Terakhir proper hitam, proper ini merupakan tingkat paling bawah. Proper ini diberikan karena perusahaan belum melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik dan memungkinkan akan mencemari lingkungan. Sehingga perusahaan yang mendapat Proper ini akan ditutup.

‘’Proper hitam berarti sudah bahaya, berarti perusahaan ini bisa berdampak buruk dengan lingkungan,’’tutup Budi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: