Desa Minta Kesediaan Pemkab Mukomuko Mediasi Penyelesaian Konflik KMD Pasar Bantal

Desa Minta Kesediaan Pemkab Mukomuko Mediasi Penyelesaian Konflik KMD Pasar Bantal

Desa Minta Kesediaan Pemkab Mukomuko Mediasi Penyelesaian Konflik KMD Pasar Bantal --

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Aparatur Pemerintah Desa Mandi Angin Jaya dan Nelan Indah minta kesediaan Pemerintah Kabupaten MUKOMUKO, secara sigap menyelesaikan konflik Kebun Masyarakat Desa (KMD) Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya. 

Seperti disampaikan Kepala Desa Mandi Angin Jaya, Supratman kepada radarmukomuko.com, Senin, 21 Agustus 2023. Ia meminta persoalan konflik terkait KMD Pasar Bantal ini tidak berlarut, dan dapat diselesaikan dengan cara mediasi. 

Di samping itu, keputusan tentang KMD Pasar Bantal yang sebelumnya telah disepakati bersama 3 desa, diharapkan dijadikan sebuah keputusan tetap.    

BACA JUGA:Dukcapil Mukomuko Sasar 15 Kecamatan Rekam KTP Pemula

‘’Persoalan KMD Pasar Bantal ini belum kunjung selesai. Kami minta persoalan ini menemukan benang merah penyelesaian. Dan hemat kami, perlu dimediasi langsung oleh Pemkab Mukomuko,’’ ungkap Supratman.    

Senada disampaikan Kepala Desa Nelan Indah, Hendi Kusrianto. Menurut Hendi, penyelesaian konflik KMD ini perlu kesigapan Pemda, melakukan mediasi antar 3 desa yang terlibat dalam persoalan KMD tersebut. 

‘’Jangan sampai hal ini berlarut-larut, dan perlu kesigapan Pemda. Harapan kami masyarakat, Pemda lah yang bisa mengurai persoalan ini untuk mencarikan solusi terbaiknya,’’ imbuhnya. 

BACA JUGA:Lama Ditinggal Suami, ODGJ Melahirkan

Dijelaskan Hendi, sebelumnya juga telah lahir beberapa poin kesepakatan yang diperoleh dari hasil musyarakat 3 desa. 

Diantaranya, 1. Memberi kesempatan kepada pengurus KMD Pasar Bantal yang lama dan bendahara desa Pasar Bantal dalam waktu 6 bulan kedepan untuk membuat laporan keuangan dan menyampaikan ke Pemkab Mukomuko, serta menyelesaikan utang piutang panitia KMD dari bulan Desember 2021 sampai Agustus 2022. 

2. Memberi kesempatan kepada pengurus untuk merawat KMD selama 6 bulan kedepan. 

3. Apabila poin 1 di atas tidak terpenuhi, maka dilakukan musyawarah 3 desa yang difasilitasi Pemkab Mukomuko tentang porsi bagi hasil KMD, alternatif bagi lahan. 

4. Panitia perawatan selama 6 bulan tersebut seperti angka 2 terdiri dari 3 desa dengan porsi keanggotaan sesuai persentase bagi hasil  25 persen Desa Nelan Indah, 25 persen Desa Mandi Angin Jaya dan 50 persen Desa Pasar Bantal dan menunjukkan kinerja kepada 3 pemerintah desa. 

BACA JUGA:Sukses Laksanakan Tugas, Paskibra Diberi Reward

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: