Jika BPJS Kesehatan Nunggak Lebih dari 3 Bulan, Solusinya Pembayaran Bisa Dicicil

Jika BPJS Kesehatan Nunggak Lebih dari 3 Bulan, Solusinya Pembayaran Bisa Dicicil

Pembayaran BPJS Kesehatan yang nunggak bisa dicicil--

RADARMUKOMUKO.COM - Kasus BPJS nunggak bukan hal baru dan hampir ditemukan di semua daerah, bahkan jumlah peserta JKN-KIS yang nunggak cukup banyak. Kondisi ini selain menyulitkan BPJS juga merugikan peserta itu sendiri, karena akan terkendala saat ingin mendapat layanan pengobatan.

Sekarang sesuai dengan inovasi BPJS Kesehatan terbaru, tunggakan bisa dicicil pembayarannya. 

BACA JUGA:Peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 25 Juta dan Kredit Rumah

Program BPJS Kesehatan ini menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran.

Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, Program baru yang diluncurkan tersebut adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB). 

REHAB adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Layani Pinjaman Rp 25 Juta dan Kredit Rumah Hingga 500 Juta

Ini solusi agar status kepesertaan aktif untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Program rencana pembayaran bertahap (REHAB) solusi dan cara mudah bayar tunggakan iuran JKN-KIS.

Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin ikut Program REHAB Iuran BPJS Kesehatan adalah:

1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan)

2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165

3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27

4. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan

BACA JUGA:Iuran BPJS Nunggak Bisa Dicicil, Begini Cara Mengajukannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: