BPD Brangan Mulya Belum Melaksanakan Memo Bupati

BPD Brangan Mulya Belum Melaksanakan Memo Bupati

BPD Brangan Mulya Belum Melaksanakan Memo Bupati--

TERAMANG JAYA, RADARMUKOMUKO.COM – Pada awal April 2023 lalu, Pemerintah Desa Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap I. Tidak lama berselang bupati Mukomuko, mengeluarkan memo atau instruksi tertulis agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Brangan Mulya, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) ulang. Tiga bulan berlalu, tapi BPD belum melaksanakan Musdesus ulang. Dengan kata lain, BPD belum melaksanakan memo dari bupati. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua BPD Brangan Mulya, Jury Yanto, baru-baru ini.

Jury Yanto mengatakan, setelah menerima memo dari bupati, ia berupaya melakukan rapat intern BPD sebelum melakukan Musdesus. Hanya saja, rapat intern ini tidak kunjung bisa diwujudkan. Masalahnya, diduga kuat, tiga orang BPD tidak setuju dilakukan Musdesus ulang. Pasalnya dalam Musdesus nantinya akan dibahas penghapusan beberapa nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinilai tidak layak.

BACA JUGA:Serapan Rendah, Dua Desa di V Koto Belum Pengajuan Tahap II

‘’Saya sudah beberapa kali mengundang kawan-kawan rapat, ada 3 orang yang selalu tidak hadir. Sampai sekarang, kami belum melaksanakan memo bupati,’’ ujar Jury saat silaturahmi ke kantor Radar Mukomuko, beberapa waktu lalu.

Jury Yanto menambahkan, jumlah KPM BLT di Brangan Mulya, sebanyak 47 orang. Angka maksimal untuk menyerap dana BLT 25 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dari jumlah tersebut, ada beberapa orang yang dianggap tidak layak menerima BLT. Disisi lain, ada warga yang layak, justru tidak menerima BLT. Jika Musdesus digelar, akan dilakukan penggantian KPM.

BACA JUGA:Penyaluran DD Tahap 2 Belum 100 Persen, DPMD Mukomuko Minta Camat Beraksi Bantu Desa

‘’Awalnya saya sudah melakukan Musdesus. Kemudian 3 anggota BPD melakukan Musdesus lagi yang mengganti beberapa nama dan memasukan nama baru. Nama-nama baru inilah yang pada akhirnya menimbulkan polemik, karena memang tidak layak menerima BLT,’’ tambah Jury Yanto.

Sebagai Ketua BPD, Jury Yanto, meminta kepada pemerintah desa, untuk tidak menyalurkan BLT tahap berikutnya, sebelum dilakukan Musdesus ulang. Dan mengganti nama-nama yang dianggap tidak layak. Jika pemerintah desa memaksa menyalurkan BLT tahap berikutnya, dan belum ada penggantian KPM, Jury Yanto, akan melapor kepada pihak yang berwajib. Masalahnya sudah jelas, KPM tidak sesuai dengan kriteria yang ada. Sesuai dengan aturan yang ada, kriteria KPM BLT-DD, pertama miskin ekstrim, kedua Lanjut Usia (Lansia) keluarga tunggal, ketiga penyandang difabel, dan keempat penyandang penyakit menahun. 

‘’Di Brangan Mulya, ada penerima BLT-DD dengan kriteria tim survei. Padahal tanpa disurvei kita semua sudah tahu kondisi warga, layak atau tidak menerima BLT-DD,’’ demikian Jury Yanto.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: