Umat Islam Wajib Tahu! Inilah 5 Jenis Pernikahan yang Hukumnya Haram dan Penjelasannya
Umat Islam Wajib Tahu! Inilah 5 Jenis Pernikahan yang Hukumnya Haram dan Penjelasannya--
RADARMUKOMUKO.COM – Pernikahan merupakan salah satu amalan sunnah yang utama dalam islam.
Pernikahan menjadi bagian penyempurnaan iman seseorang kepada Sang Pencipta. Selain itu, pernikahan memiliki banyak keutamaan.
Dalam syariat islam, seseorang yang telah mampu di sunnahkan untuk melaksanakan pernikahan.
Menurut firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 3 di sebutkan bahwa seorang pria di perbolehkan menikahi wanita maksimal 4 orang.
BACA JUGA:Tradisi Unik Sirawu Sulo di Bone Terbakar Tanpa Sakit, Pesta Panen dengan Adrenalin
Meskipun pernikahan adalah bagian amalan dalam syariat islam, namun ada juga pernikahan yang di haramkan.
Berikut ini adalah 5 hal yang di larang dilaksanakan pernikahan sehingga hukumnya haram.
1. Nikah Syighar
Pernikahan Syighar adalah pernikahan di mana seorang laki-laki menikahkan putrinya kepada laki-laki lain dengan syarat putri dari laki-laki tersebut dinikahkan oleh laki-laki itu.
Dalam islam hal ini tidak di perbolehkan dan di haramkan. Jika di langgar maka orang tersebut akan di beri hukuman atau had.
Namun, jika tidak mengetahui maka tidak ada hukuman baginya.
BACA JUGA:Ternyata Tempe Yang Dibungkus Daun Pisang Lebih Enak dan Sehat, Dibandingkan Dibungkus Plastik?
Pelarangan pernikahan Syighar ini di jelaskan oleh hadits Riwayat Abu Hurairah RA yang artinya “Rasulullah SAW melarang pelaksanaan nikah syighar. "Nikah syighar itu adalah seorang laki-laki mengatakan kepada laki-laki lain: nikahkan aku dengan putrimu maka aku akan menikahkan kamu dengan putriku. Atau nikahkan aku dengan saudara perempuanmu maka aku akan menikahkan kamu dengan saudara perempuanku.” (HR Muslim).
Akan tetapi terdapat beberapa perbedaan pendapat terkait pernikahan ini. Imam Malik mengungkapkan pernikahan ini haram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: