Tiga Ruas Jalan Mukomuko Mulai Dibangun Gunakan Dana Inpres
Tiga Ruas Jalan Mukomuko Mulai Dibangun Gunakan Dana Inpres--
RADARMUKOMUKO.COM - DIPA dana Instruksi presiden (Inpres) untuk wilayah Kabupaten Mukomuko sudah turun dan pelaksanaannya segera dimulai.
Total dana Inpres yang akan digunkan untuk infrastruktur jalan di Mukomuko mencapai Rp 136 miliar.
Keberhasilan mendapatkan dana Inpres ini berkat kegigihan Bupati Mukomuko H.Sapuan,SE,MM,Ak,CA dan Kadis PUPR, Apriansyah,ST,MT beserta jajaran.
Pelaksana dari kegiatan ini yaitu, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu. Sedangkan Pemerintah Kabupaten dalam kegiatan ini, hanya mendampingi untuk kelancaran kegiatan.
BACA JUGA:Inilah Violet Jessop, Pramugari Kapal yang Selamat dari Kapal Titanic, Baca Kisahnya Disini
Adapuan tiga ruas jalan yang dibangun yaitu, pertama peningkatan jalan simpang PT. Maju – Talang Baru – Simpang Talang Arah – Simpang Perambahan Hutan hingga Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman.
Panjang ruang jalan ini sekitar 16, 95 km dengan anggaran pembangunan bersumberdari dana Inpres Rp 55.726.396.000.
Kedua peningkatan ruas jalan Suka Maju – Bukit Makmur Kecamatan Penarik dengan panjang 8.40 km. Anggarannya sebesar Rp 23.390.771.000 juga dari Inpres.
Ketiga pembangunan jalan provinsi, yaitu ruas jalan Tanah Rekah Kota Mukomuko – SPV Teras Terunjam dengan anggaran mencapai Rp 58.707.772.000. Panjangjalan hingga 15,89 km.
Khusus jalan Tanah Rekah - SP5 usulannya disampaikan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:ASN Inspektorat Mukomuko Bakal ‘Diungsikan’, Ini Penyebabnya
Kepala Dinas PUPR Mukomuko, Apriansyah,ST,MT membenarkan DIPA Inpres sudah turun, kemungkinan proses tahapan lelang segera dilakukan oleh BPJN.
“Dipa sudah turun, artinya pelaksanaan kegiatan sudah dapat berjalan. Pelaksana dari kegiatan ini langsung BPJN Bengkulu, kita akan mendampingi untuk kelancaran pekerjaan, karena sebagai penerima manfaat,” kata Apriansyah.
Pembangunan ruas jalan ini diakuinya menjadi prioritas utama bupati dalam memperjuangkan dana Inpres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: