Disebut Meniru Twitter, Instagram dan Facebook Kini Bisa Beli Centang Biru

Disebut Meniru Twitter, Instagram dan Facebook Kini Bisa Beli Centang Biru

Disebut Meniru Twitter, Instagram dan Facebook Kini Bisa Beli Centang Biru--

RADARMUKOMUKO.COM – Setelah Twitter menjual Verified Mark atau centang biru mereka, kini Instagram dan Facebook ikut-ikutan.

Bahkan, program centang biru dari Meta untuk Insatgram dan Facebook ini kini telah hadir di Indonesia secara resmi.

Kehadiran layanan berlangganan centang biru ini diumumkan oleh Country Direvtor Meta Indoensia, Pieter Lydian.

BACA JUGA:Suku Hmong Vietnam, Mampu Belokkan Peluru Hingga Kalahkan Prancis

“Kami sangat bersemangat melihat bagaimana para Kreator di Indonesia memanfaatkan hal ini untuk membangun komunitas mereka di Instagram, Facebook, dan sekarang Threads,” katanya.

Meta Verified ini sebenarnya telah lama tersedia di negara tertentu diantaranya Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat.

Dan kini, fitur ini telah tersedia di lebih dari 30 negara termasuk diantaranya Indonesia, Singapura, Jepang, Filipina, Taiwan, Thailand, Hongkong, dan masih banyak lagi.

BACA JUGA:Suku Muria Ajarkan Remaja Minum Alkohol Hingga Ritual Hubungan Bebas

Adalun layanan ini merupakan sebuah layanan verifikasi yang menandakan keaslian akun dari seorang publik figure atau tokoh tertentu dan juga perusahaan.

Selain itu, layanan Meta Verified inj juga menghadirkan fitur ekslusif bagi pengguna yang menggunakn layanan ini.

Adapun fitur tambahan yang didapatkan apabila berlangganan Centang biru ini adalah adanya Perlindungan peniru one akun, akses Customer Service manusia untuk masalah akun umum, dan fitur eksperimenkan diri yang unik.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengguna Instagram danFacebook apabila ingin menggunakan layanan ini adalah minimal berusia 18 tahun dan telah memenuhi persyaratan aktivitas minimum, contohnya riwayat Unggahan sebelumnya.

BACA JUGA:Inilah Sederet Artis Setelah Tidak Tenar Lagi Didunia Hiburan, Kini Jadi Pedagang dan Tinggal Dikontrakan

Selain itu, pengguna yang ingin mendaftar layanan ini juga harus menyertakan kartu identitas pemerintah seperti KTP atau SIM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: