Kemenag dan MUI Beda Pendapat Terkait Pondok Pesantren Al Zaytun, Menyimpang atau Dicontoh
Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu--
RADARMUKOMUKO.COM - Persoalan terkait dengan Pondok Pesantren Al Zaytun yang penuh dengan kontroversi seakan tidak pernah usai.
Terbaru MUI (Majelis Ulama Indonesia) Indramayu maupun pusat telah melakukan investigasi terhadap Al Zaytun.
Selain MUI, Kemenag (Kementerian Agama) Jawa Barat (Jabar) juga melakukan kunjungan dan investigasi terhadap Al Zaytun.
BACA JUGA:Sekolah Boleh Mengadakan Wisuda, Asal Jangan Memberatkan Orangtua Murid
Hal yang menjadi perhatian adalah dimana kedua lembaga tersebut menyampaikan hasil yang berbeda pendapat.
Pihak MUI menyampaikan bahwa Pondok Pesantren AL Zaytun telah menyimpang dan mengeluarkan statement kepada seluruh masyarakat untuk tidak memondokan anak-anaknya ke Al Zaytun.
Namun, berbeda dengan pihak Kemenag yang mengungkapkan bahwa tidak ada hal yang menyimpang dari Al Zaytun.
Pihaknya memang mengatakan bahwa ada kegiatan yang tidak lazim bagi masyarakat, namun bukan berarti menyimpang.
BACA JUGA:Bukan Hanya Pria dan Wanita, Suku Bugis Mengenal 5 Gender, No 5 Sakti
Beberapa poin yang direkomendasikan oleh MUI Indramayu tercantum juga bahwa adanya dugaan NII dalam Ponpes Al Zaytun yang di keluarkan pada tanggal 5 Mei 2023 lalu.
“Menteri Agama dan MUI Pusat harus bertindak tegas terkait dengan polemik yang berkembang di masyarakat terkait pengamalan tata cara beribadah, kurikulum pengajaran santri karena terindikasi berbau NII,” demikian salah satu isi rekomendasi MUI Indramayu.
Di sisi lain, Kemenag RI memberikan fasilitas duduk bersama dengan pimpinan MUI Pusat, MUI Indramayu, serta pihat Ponpes Al Zaytun.
Kemenag Indramayu harus tegas dalam mengawasi mengenai cara pengajaran dan kurikulum yang di berlakukan di Mahad Al Zaytun.
BACA JUGA:Alasan Suku Himba Izinkan Tamu Tiduri Istri dan Larang Wanita Mandi Air
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: