Final! MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Caleg Suara Terbanyak

Final! MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Caleg Suara Terbanyak

Final! MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Caleg Suara Terbanyak-Istimewa-

RADARMUKOMUKO.COM - Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu 2024 tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka. 

BACA JUGA:Takjub ! Bank Mandiri Sabet Gelar Bank BUMN Nomor 1 versi Forbes

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh ketua Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan pada Kamis, 15 Juni 2023. 

"Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon keseluruhan," ujar Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. 

Sebagaimana diketahui, sidang putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi Sistem Pemilu dihadiri oleh 8 Hakim MK. 

Sikap tersebut diambil MK dengan merujuk sejarah penyelenggaraan pemilu di Tanah Air. Hakim MK Suhartoyo ketika membacakan pertimbangan MK atas putusan uji materi perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022, bahkan, mempertimbangkan pandangan para founding father dalam perkara gugatan sistem pemilu tertutup yang diajukan kader PDIP.

BACA JUGA:Ibu Bapak Jangan Khawatir Anak 5 Tahun Bisa Masuk SD, Baca Aturan Baru Usia Masuk Sekolah PPDB 2023

"Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum, khusus berkenaan dengan pemilihan umum anggota legislatif, in casu pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif," kata Suhartoyo di gedung MK.

Adapun nama-nama 8 Hakim MK tersebut, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. 

Sebelumnya, perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 itu digugat oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nano Marijono. 

BACA JUGA:Gadis Suku Baduy Menikah dengan Pria Luar Harus Pergi, Mempelai Wajib Bawa Menyan hingga Tikar

Mereka meminta hakim untuk menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional terbuka pada pemilu. 

Adapun sidang perdana perkara tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait telah digelar pada Rabu, 23 November 2022 dan terakhir pada Selasa, 23 Mei 2023.

Sedangkan sidang tersebut telah digelar sebanyak 16 kali, yaitu sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: