Masyarakat Desak Pemerintah Segera Redam Konflik Agraria PT. DDP dan Petani Malin Deman

Masyarakat Desak Pemerintah Segera Redam Konflik Agraria PT. DDP dan Petani Malin Deman

Dahri Iskandar--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah didesak segera meredam konflik agraria berkepanjangan di lahan eks HGU PT BBS Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Warga Malin Deman Dahri Iskandar mengungkapkan, konflik yang terjadi antara PT. DDP dengan Petani Malin Deman di lahan HGU Nomor 34 eks PT BBS sungguh memprihatinkan. 

BACA JUGA:7 Suku Tertua di Indonesia, Salah Satunya Hilang Secara Misterius

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Ikuti Proses Verifikasi Kabupaten Layak Anak

Jika tidak sesegera mungkin diselesaikan, persoalan ini berpotensi semakin bias. Berpotensi akan menimbulkan korban jiwa. 

‘’Mewakili masyarakat Malin Deman, saya meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik ini,’’ kata Dahri Iskandar di Mukomuko, Selasa, 13 Juni 2023. 

Sudah belasan tahun konflik di lahan eks HGU PT. BBS antara PT DDP dengan Petani Malin Deman namun tak kunjung usai. Dengan demikian, kata Dahri Iskandar, pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Bengkulu harus bijak mencari solusi penyelesaian. 

‘’Kepada tim penyelesaian agraria provinsi maupun tingkat kabupaten, kita minta serius dan cepat tanggap menyelesaikan persoalan ini,’’ imbuh Dahri Iskandar yang juga mantan Kades Talang Baru tersebut. 

BACA JUGA:Dinas Sosial Mukomuko Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Penderita Kanker Payudara

Seperti yang terjadi pada dua pekan terakhir, terang Dahri Iskandar. Di lahan eks HGU PT BBS tersebut terjadi adu mulut, hingga adu fisik antara pihak DDP dengan Petani Malin Deman. Dari kejadian itu, salah satu dari petani penggarap jadi korban tindak kekerasan. 

‘’Ini yang kami khawatirkan, jangan menunggu berdarah-darah dulu. Jadi kami minta, persoalan ini bisa diselesaikan dengan segera, melalui tindakan persuasif,’’ ujarnya. 

Dahri Iskandar membayangkan bahwa tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah. Lebih lagi menyangkut dengan konflik antara masyarakat petani dengan pihak perusahaan. 

‘’Tinggal lagi bagaimana pihak pemerintah menyikapi persoalan ini. Maka dari itu, kita minta stake holder terkait untuk memanggil kedua belah pihak yang terlibat konflik dan duduk semeja mencari jalan penyelesaian terbaiknya,’’ pintanya. 

Stake holder yang dimaksud, kata Dahri Iskandar, mulai dari tim penyelesaian konflik agraria kabupaten maupun provinsi, hingga aparat penegak hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: