Tegas, Aturan Suku Kubu Atau Orang Rimba, Berduaan Lawan Jenis Dihukum Cambuk dan Dikawinkan Paksa

Tegas, Aturan Suku Kubu Atau Orang Rimba, Berduaan Lawan Jenis Dihukum Cambuk dan Dikawinkan Paksa

Tegas, Aturan Suku Kubu Atau Orang Rimba, Berduaan Lawan Jenis Dihukum Cambuk dan Dikawinkan Paksa--

Aturan Hidup Suku Anak Dalam

Seperti halnya pada setiap kelompok masyarakat, Suku Anak Alam juga memiliki aturan hidup atau hukum adat yang harus ditaati oleh seluruh warganya. Ada 4 aturan hidup yang harus dijalankan, yaitu:

1. Melangun

Melangun adalah sebuah kebiasaan hidup berpindah-pindah atau nomaden yang masih dijalankan oleh Suku Anak Dalam.

Perpidahan dilakukan jika ada anggota keluarga yang meninggal. Mereka akan meninggalkan tempat tersebut dan mencari tempat tinggal baru, sebagai cara untuk menghilangkan duka mereka karena ditinggalkan oleh keluarga tercinta. Kegiatan Melangun akan terus dilakukan sampai rasa sedih mereka hilang.

2. Pantang Dunia Terang

Dunia terang yang dimaksud adalah kehidupan di luar hutan rimba yang menjadi tempat tinggal Suku Anak Dalam. Masyarakat yang tinggal di luar hutan rimba disebut sebagai masyarakat terang. Berinteraksi dengan dunia terang terkadang juga dilakukan oleh etnis ini meskipun sangat dibatasi.

BACA JUGA:Tetua Adat Suku Baduy Minta Blank Spot Internet di Wilayahnya, Hindari Pengaruh Negatif

3. Aturan Mandi

Suku Anak Dalam adalah kelompok masyarakat yang sederhana dan masih menjalani kehidupan primitif. Suku Anak Dalam sangat membatasi diri mereka dalam aktivitas sehari-hari, termasuk juga saat mandi.

Proses mandi hanya dilakukan dengan menyeburkan diri ke dalam sungai dan membasuh diri hingga mereka merasa sudah bersih. Mereka tidak perlu menggunakan sabun, sampo, dan lain-lain.

4. Larangan Berduaan Laki-laki & Perempuan

Aturan tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam Suku Anak Dalam ternyata cukup  tegas dan keras dan keduanya dilarang berduaan. 

Jika ketahuan melanggar, maka akan dikenai hukuman berupa kawin paksa. Namun sebelum dikawinkan, mereka harus menjalani hukuman cambuk dengan rotan terlebih dahulu. Hukum adat ini dianggap sangat memalukan bagi kedua belah pihak orangtua.

Pria dari masyarakat terang yang hendak masuk ke wilayah Suku Anak Dalam pun ada aturannya. Pria ini harus ditemani dengan seorang pria dari Suku Anak Dalam dan tidak bisa masuk sendirian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: