Pelaku UMKM Kesulitan Mendapat BBM, SPBU Bandaratu Diminta Bermitra

Pelaku UMKM Kesulitan Mendapat BBM, SPBU Bandaratu Diminta Bermitra

SPBU --

RADARMUKOMUKO.COM  – Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24 383 22, diambil alih oleh PT. Pertamina (Persero). Langkah tersebut diambil pada pertengahan Mei lalu. Sejak saat itu, operasional SPBU yang ada di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko ini terlihat normal. Pengendara motor dan mobil bisa mengisi berbagai jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) setiap saat. Hal itu jauh beda dibandingkan dua tahun terakhir. Di mana SPBU terlihat lebih banyak tutup dibandingkan buka. 

Disisi lain, ada pihak yang sedikit terkendala dalam mendapatkan BBM. Mereka adalah warga yang biasanya membeli BBM menggunakan jerigen. Pasalnya sejak dikelola Pertamina, SPBU ini tidak melayani penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen. Kecuali nelayan. Nelayan bisa membeli BBM menggunakan jerigen jika ada surat rekomendasi dari dinas terkait. Bagaimana dengan Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM)? Mereka belum bisa membeli BBM menggunakan jerigen di SPBU ini.

BACA JUGA:Link Download WhatsApp GB Terbaru Juni 2023 Bisa Melihat Story yang Sudah Dihapus

Pengamat hukum tata negara, Muslim Chaniago, SH, MH langkah pertamina mengambil alih managemen SPBU 24 383 22 ini sudah tepat. Sejak itu, masyarakat, terutama pengendara motor dan mobil, mudah mendapatkan BBM. Mulai pagi, siang, sore, hingga malam hari SPBU buka. Namun demikian, ada pihak ‘menjadi korban’ atas langkah ini. Pelaku UMKM yang selama ini jualan BBM eceran, kesulitan mendapatkan BBM. Hal tersebut berdampak terhadap omset dan penghasilan Pelaku UMKM

‘’Pertamina perlu mengambil kebijakan agar bisa melayani pembeli BBM menggunakan jerigen,’’ ujar Muslim.

Disampaikan Muslim, dibalik penjualan BBM eceran, terdapat perputaran ekonomi yang sangat besar. Dikatakan Muslim, ada ratusan bahkan ribuan motor yang membeli BBM di pedagang eceran. Mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Jika tidak ada BBM eceran, ribuan masyarakat terkendala dalam bekerja. 

‘’Di desa-desa, motor menjadi alat utama dalam bekerja. Nggak mungkin mereka beli BBM ke SPBU. Ini perlu dipikirkan oleh pengambil kebijakan di negeri ini,’’ kata Muslim.

Bagaimana jika ada penyelewengan BBM? Muslim mengatakan, tugas Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan. Tidak dipungkiri, ada jenis BBM subsidi tertentu, solar, yang rawan disalahgunakan. Sudah menjadi rahasia umum, di Mukomuko ada BBM bersubsidi jenis solar yang diduga digunakan untuk kegiatan industri. Contohnya untuk alat berat. 

‘’Kalau ada penyalahgunaan BBM bersubsidi, tugas APH mengawasinya,’’ kata Muslim.

BACA JUGA:High Level Meeting, Sumbatan Utama Pengembangan UMKM di Mukomuko Terkait Persoalan Listrik

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, (Diperindagkop dan UKMK) Nurdiana, SE, M.AP, mengatakan, secara aturan SPBU tidak boleh menjual BBM bersubsidi menggunakan jerigen. Saat ini di Mukomuko sudah terdapat banyak Pertashop. Pertashop menjadi solusi warga untuk mendapatkan BBM. Untuk para nelayan, sudah bisa membeli BBM bersubsidi di SPBU ini, karena sudah mengantongi rekomendasi dari dinas terkait.

‘’Dalam aturan memang tidak dibolehkan SPBU melayani pembeli yang menggunakan jerigen, untuk jenis BBM bersubsidi,’’ tegas Nurdiana.

Terkait UMKM, Nurdiana mengaku sedang mengkaji lebih lanjut. Dan sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina. Tidak menutup kemungkinan, ada celah agar UMKM bisa membeli BBM menggunakan jerigen. Bicara mengenai rekomendasi, kata Nurdiana, bukan hal yang sulit. Yang perlu dikaji adalah, bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dijalankan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: