Iuran Komite Sekolah Memungkinkan, Ini Penjelasan Sekda Mukomuko, Guru Wajib Paham

Iuran Komite Sekolah Memungkinkan, Ini Penjelasan Sekda Mukomuko, Guru Wajib Paham

Iuran Komite Sekolah Memungkinkan, Ini Penjelasan Sekda Mukomuko, Guru Wajib Paham--

PENDIDIKAN, RADARMUKOMUKO.COM – Iuran komite selama ini kerap menjadi persoalan, bahkan cenderung menimbulkan isu negatif yang dapat mencoreng satuan pendidikan formal. 

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si menyebutkan bahwa iuran komite sekolah memungkinkan bisa untuk dilaksanakan. Namun dalam pelaksanaannya, tidak diberlakukan atau dibebankan secara merata kepada wali murid di satuan pendidikan. 

Komite sekolah merupakan mitra dari pihak sekolah, dalam rangka mewujudkan kebutuhan sekolah di luar apa yang sudah dianggarkan oleh pemerintah. 

‘’Memungkinkan adanya iuran komite. Namun tidak dibolehkan secara merata. Tentu ini harus bersama-sama kita ingatkan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,’’ ungkap Sekda Abdiyanto.  

BACA JUGA:Relawan Dukung Prabowo, Gibran 'Dirujak' Pendukung Ganjar

Perlu diketahui bahwa, komite sekolah merupakan lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan, dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Hal ini mengacu kepada bunyi pasal 56 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.  

Komite sekolah mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, serta menciptakan suasana dan kondisi transparansi, akuntabel dan demokrasi. 

Berkaca dari aturan perundang-undangan yang berlaku, kata Sekda, kemungkinan iuran komite dapat diberlakukan. 

Kenapa tidak, iuran komite bukan hanya menjadi kewajiban dari wali murid, tetapi menjadi kewajiban bersama stakeholder yang ada di wilayah sekolah tersebut. 

‘’Bisa jadi tokoh-tokoh pendidikan setempat yang punya kepedulian tinggi terhadap pendidikan,’’ imbuhnya. 

BACA JUGA:Puluhan Tahun Jual Beras Keliling, Air Mata Janda Tua Ini Mengalir Ceritakan Kisah Hidupnya

Dari berbagai sumber, komite sekolah berperan dalam memberikan pertimbangan (advisory agency), perihal penentuan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Kemudian, mendukung (Supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Selain itu, komite sekolah juga berperan sebagai pengontrol (Controlling agency), dalam rangka transparasni akuntalitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, serta mediator (mediator agency) antara pemerintah dengan masyarakat. 

‘’Peran komite ini, kewenangannya terbatas. Hanya untuk satuan pendidikan di mana komite sekolah itu didirikan,’’ demikian Sekda Abdiyanto. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: