TikTok Sudah Resmi Diblokir di AS, Inilah Negara Bagian AS Pertama yang Memblokir TikTok

TikTok Sudah Resmi Diblokir di AS, Inilah Negara Bagian AS Pertama yang Memblokir TikTok

TikTok Sudah Resmi Di Blokir Di AS, Inilah Negara Bagian AS Pertama yang Memblokir TikTok--

RADARMUKOMIKO.COM – Desas-desus kabar pemblokiran salah satu aplikasi terpopuler di dunia yaitu TikTok di Amerika Serikat rasnya sudah mulai nyata.

Salah satu negara bagian di Amerika Serikat yaitu Montana, secara resmi telah memblokir total aplikasi Tiktok ini.

BACA JUGA:3 Wisata Air Terjun Yang Wajib Kamu Kunjungi Di Bengkulu

Keputusan tersebut telah ditetapkan oleh gubernur Montana, Greg Gianforte yang ditandai dengan penandatanganan undang undang yang bisa membatasi penggunaan aplikasi Tiktok di negaranya.

Gianforte menuding bahwa TikTok telah membagikan data perusahaan ke pemerintah China.

Meski tuduhan ini belum terbukti, Tiktok sendiri pernah mengalami sebuah insiden ketiga karyawan nya memantau lokasi jurnalis dengan memakai data aplikasi.

BACA JUGA:Update! Inilah Harga Terbaru Samsung Galaxy A32 Bulan Mei 2023, Turun Drastis

“Haru ini, Montana menetapkan keputusan paling tegas dibanding negara manapun untuk melindungi data pribadi Montana dan informasi pribadi yang sensitif agar tidak diambil oleh partai komunis Tiongkok,” kata Gianforte.

Adapun kabar pembokiran TikTok, belakangan ini telah menjadi pertimbangan dan perbincangan di sejumlah negara bagian di Amerika Serikat.

Bahkan telah lebih dari 30 negara bagian Amerika Serikat yang melarang instansi untuk menginstal Tiktok di ponsel staf mereka.

BACA JUGA:10 Suku Penghasil Wanita Cantik, Kaum Pria Ingin Tahu Baca Disini

Meski begitu, keputusan pemerintah Mintana Terbilang lebih ketat dibandingkan dengan negara bagian lain karena telah berani memblokir secara total aplikasi ini.

Tak hanya itu, Pemerinta Montana juga meminta kepada toko aplikasi seperti App Store dan Google play store untuk memblokir free Daan Tiktok di wilayahnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: