Forum Kades Penarik, Sepakat Dukung Kades Suka Maju Jadi Dewan

Forum Kades Penarik, Sepakat Dukung Kades Suka Maju Jadi Dewan

Forum Kades Kecamatan Penarik, mendorong salah satu anggota forom kades yakni Kades Suka Maju untuk menjadi calon jadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko. --

PENARIK, RADARMUKOMUKO.COM  – Forum Kades Kecamatan Penarik, mendorong salah satu anggota forom kades yakni Kades Suka Maju untuk menjadi calon jadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko. 

Kades Suka Maju Sutarto dianggap sosok layak dan mumpuni menjadi perwakilan rakyat. Untuk mewakili wilayah penarik dan sekitarnya untuk maju sebagai anggota legislative tahun 2024 nanti. 

BACA JUGA:Mantan Bupati MM Ichwan Yunus Putuskan Nyaleg DPR RI, Ini Targetnya

Dikatakan Ketua Forum Kades, Kecamatan Penarik, Warsito Adi,bahwa ingin ada mantan Kades menjadi anggota dewan. Keinginan ini telah disampaikan kepada anggota. Sebagian besar anggota setuju. Masalahnya adalah, siapa yang siap menjadi calon dewan. Pilihan jatuh pada Sutarto. Pasalnya selama menjadi Kades, Sutarto cukup berhasil memajukan Suka Maju. Banyak terobosan dan memiliki kemampuan lobi-lobi.

Namun demikian, Sutarto sendiri, sepertinya belum memantapkan hati untuk maju dalam Pemilihan Legislatif

‘’Dari jauh hari, kami ingin ada mantan Kades menjadi calon anggota dewan. Dan kami sudah berkomitmen untuk sama-sama membantu,’’ ujar Warsi.

Warsi menyadari, Kades bukan kader partai politik. Namun demikian, hal itu tidak menjadi kendala serius. Jika ada anggota yang siap, banyak jalan. Pasalnya untuk menjadi calon anggota dewan, tidak harus kader partai. Di daerah lain, banyak mantan Kades yang menjadi anggota dewan.

‘’Soal partai, bisa dibicarakan dan pasti ada. Tinggal kawan-kawan ini mau atau tidak,’’ tambah Warsi.

BACA JUGA:Catat, Idaman Janda Bukan Pria Berpropesi PNS Atau Dokter Tapi Pengacara, Berikut Alasannya

Saat dikonfirmasi, Sutarto mengaku belum bisa ambil Keputusan. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Di Maju Makmur, ada anggota DPRD, Suntoko. Ia merasa tidak etis, jika tiba-tiba mencalonkan diri, tanpa komunikasi.

‘’Perlu dibicarakan dulu dengan sesepuh (Suntoko, red),’’ ujar Sutarto diplomatis.

Sekcam Penarik, Ardiyansyah, S.IP mengatakan, bagi Kades, perangkat desa, maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengundurkan diri jika mencalon dewan. Hanya saja, kapan waktu pengunduran diri, belum ada petunjuk lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: